Connect With Us

12 Santri di Ponpes Cipondoh Tangerang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Temannya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:35

Kombes Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 12 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sebagai anak berhadapan hukum (ABH) atau anak pelaku alias tersangka.

Ke-12 santri tersebut menjadi tersangka setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang santri berinisial RAP, 13.

"Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak tetapkan sebagai pelaku atau tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 29 Agustus 2022.

Kapolres mengungkapkan, dari 12 anak pelaku tersebut, lima orang di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan tujuh orang lainnya tidak ditahan atau dititipkan kepada orang tuanya masing-masing.

Adapun diketahui korban maupun tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP.

"Karena sesuai dengan ketentuan karena untu anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kemudian yang lima kita tahan di polres dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan supaya anak-anak ini juga hak-hak diberikan," kata Zain.

Kapolres menambahkan, mereka disangkakan dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP.

"Ancaman pidana di atas 7 tahun penjara," tuturnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill