Connect With Us

Pria di Neglasari Tangerang Bobol Rumah Tetangganya, Gasak Uang dan Emas

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 18 September 2022 | 13:12

Pelaku pencurian uang dan emas milik tetangganya di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial BM, 22, nekat membobol rumah tetangganya di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku pun menggasak uang dan emas senilai Rp17 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada 5 September 2022. Pelaku mengincar rumah tetangganya yang sedang kosong lantaran ditinggal ke rumah sakit

"Namun pada saat korban kembali ke rumah, ia melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terang, Minggu, 18 September 2022.

Kemudian, saat mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan perhiasan emas, ternyata sudah raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

"Berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Pura-pura Merawat, 2 Pekerja Provider Ternama Curi Kabel Penangkal Petir di Aeropolis Tangerang

Pegawai dan Kawanannya Gasak Komponen Mesin Pabrik di Balaraja Tangerang, Begini Aksinya

Hendak Curi Motor Diteriaki Ibu-ibu, Pria Ini Ditangkap Warga di Tigaraksa Tangerang

Menurut pengakuan tersangka, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor

Petugas telah mengamankan motor tersebut berikut barang bukti lain, seperti satu lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp10.800.000.

Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama.

"Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," papar Kapolres.

Kapolres menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021, untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill