Connect With Us

Pria di Neglasari Tangerang Bobol Rumah Tetangganya, Gasak Uang dan Emas

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 18 September 2022 | 13:12

Pelaku pencurian uang dan emas milik tetangganya di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial BM, 22, nekat membobol rumah tetangganya di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku pun menggasak uang dan emas senilai Rp17 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada 5 September 2022. Pelaku mengincar rumah tetangganya yang sedang kosong lantaran ditinggal ke rumah sakit

"Namun pada saat korban kembali ke rumah, ia melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terang, Minggu, 18 September 2022.

Kemudian, saat mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan perhiasan emas, ternyata sudah raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

"Berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Pura-pura Merawat, 2 Pekerja Provider Ternama Curi Kabel Penangkal Petir di Aeropolis Tangerang

Pegawai dan Kawanannya Gasak Komponen Mesin Pabrik di Balaraja Tangerang, Begini Aksinya

Hendak Curi Motor Diteriaki Ibu-ibu, Pria Ini Ditangkap Warga di Tigaraksa Tangerang

Menurut pengakuan tersangka, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor

Petugas telah mengamankan motor tersebut berikut barang bukti lain, seperti satu lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp10.800.000.

Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama.

"Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," papar Kapolres.

Kapolres menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021, untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill