Connect With Us

Pria di Neglasari Tangerang Bobol Rumah Tetangganya, Gasak Uang dan Emas

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 18 September 2022 | 13:12

Pelaku pencurian uang dan emas milik tetangganya di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial BM, 22, nekat membobol rumah tetangganya di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku pun menggasak uang dan emas senilai Rp17 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan tersangka pada 5 September 2022. Pelaku mengincar rumah tetangganya yang sedang kosong lantaran ditinggal ke rumah sakit

"Namun pada saat korban kembali ke rumah, ia melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terang, Minggu, 18 September 2022.

Kemudian, saat mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan perhiasan emas, ternyata sudah raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

"Berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Pura-pura Merawat, 2 Pekerja Provider Ternama Curi Kabel Penangkal Petir di Aeropolis Tangerang

Pegawai dan Kawanannya Gasak Komponen Mesin Pabrik di Balaraja Tangerang, Begini Aksinya

Hendak Curi Motor Diteriaki Ibu-ibu, Pria Ini Ditangkap Warga di Tigaraksa Tangerang

Menurut pengakuan tersangka, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor

Petugas telah mengamankan motor tersebut berikut barang bukti lain, seperti satu lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp10.800.000.

Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama.

"Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," papar Kapolres.

Kapolres menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021, untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

TANGSEL
Kecelakaan Maut di Graha Raya Serpong Akibat Pengemudi Innova Kurang Konsentrasi

Kecelakaan Maut di Graha Raya Serpong Akibat Pengemudi Innova Kurang Konsentrasi

Senin, 13 Januari 2025 | 15:27

Polres Tangsel membeberkan kronologi kecelakaan tragis yang menewaskan pegendara motor di Jalan Boulevard Graha Raya, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 13 Januari 2025.

BANTEN
PLN Banten Gencarkan Sosialisasi Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

PLN Banten Gencarkan Sosialisasi Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 15:55

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai program stimulus ekonomi berupa Diskon Tarif Listrik 50% dan Promo Tambah Daya 50%.

NASIONAL
Tanpa Ribet Antre, Begini Cara Urus SKCK Lewat Online 

Tanpa Ribet Antre, Begini Cara Urus SKCK Lewat Online 

Senin, 13 Januari 2025 | 07:12

Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi. Dengan kemajuan teknologi, pengurusan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill