Connect With Us

Buruan Daftar Mudik Gratis Naik Bus 2023 dari Kemenhub, Begini Caranya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Maret 2023 | 08:53

Pemudik memadati area loket tiket bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Program mudik gratis naik bus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi dibuka, Senin 13 Maret 2023.

Mudik gratis tahun ini, Kemenhub menyiapkan kuota terbatas diperkirakan sekitar 24 ribu untuk mudik gratis menggunakan angkutan transportasi bus. 

Namun, para pemudik tidak perlu risau lantaran Kemenhub telah menyiapkan armada truk khusus untuk mengangkut sepeda motor milik pemudik sesuai dengan program mudik yang bertajuk “Ayo Mudik Naik Bus, Bisa Bawa Serta Sepeda Motor Anda”.

Untuk mengikuti program mudik gratis ini, para pemudik cukup mengunduh aplikasi Mitra Darat melalui Play Store maupun AppStore dengan batas waktu pendaftaran hingga 14 April 2023.

“Untuk mekanismenya, pemudik dipersilahkan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mitra Darat. Setelah menyelesaikan pendaftaran, pemudik akan mendapatkan barcode yang akan ditukarkan menjadi tiket mudik di posko validasi ulang (Kantor Dishub)," ujar Achmad Suhaely Kepala Dishub Kota Tangerang pada Kamis 9 Maret 2023, lalu.

Berikut cara pendaftaran program mudik gratis naik bus Kemenhub 2023.

1. Unduh aplikasi Mitra Darat di Play Store atau AppStore

2. Klik tombol "Login"

3. Masukkan alamat email/akun Google

4. Masukkan nomor telepon (WhatsApp)

5. Masukkan kode OTP

6. Setelah berhasil akan tampil halaman dashboard aplikasi Mitra Darat

7. Selanjutnya, klik icon "Mudik Gratis"

8. Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik

9. Pilih armada mudik yang sesuai

10. Isi identitas data penumpang

11. Klik tombol "Selesaikan Pesanan"

12. Lalu, klik lagi icon "Mudik Gratis"

13. Klik icon "Tiketku"

14. Pilih tiket yang telah dipesan

15. Klik tombol "Lihat Kode QR"

16. Akan muncul tampilan kode QR bukti pemesanan yang dapat langsung ditunjukkan kepada petugas di posko validasi untuk proses verifikasi tiket.

Adapun posko validasi Kota Tangerang berada di Kantor Dishub, Jalan DR Sitanala, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan jam operasional mulai pukul 9.00 sampai 16.00 WIB.

Sementara untuk penyerahan sepeda motor pada Minggu 16 April 2023, pukul 7.00 hingga 17.00 WIB di Terminal Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sedangkan, keberangkatan truk pengangkut sepeda motor dijadwalkan pada Senin 17 April 2023, pukul 10.00 WIB.

Keberangkatan pemudik Kota Tangerang melalui Terminal Poris Plawad pada 19 April 2023 dengan Tujuan 28 Kota yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Pulau Sumatera.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill