Connect With Us

Hore, Begini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 10 Maret 2023 | 09:55

Para pemudik dengan mobil dari wilayah Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi menghabiskan waktu sekitar 10-11 jam untuk sampai di Pelabuhan Merak, Cilegon. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com- Jelang memasuki lebaran 2023, program mudik gratis kembali diadakan.

Program mudik gratis ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Adapun program bertajuk Motor Gratis (Motis) ini dipersiapkan untuk musim mudik lebaran pada Apri 2023 mendatang. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Djarot Tri Wardhono menyebut program ini bakal berlangsung selama 20 hari.

Djarot mengatakan, pihaknya siap memboyong 10.440 motor. Sementara itu, jumlah penumpang sebanyak 46.720 orang dengan arus mudik pada 11-20 April 2023 (10 hari) dan arus balik pada 25 April-4 Mei 2023 (10 hari).

"Kita akan memindahkan penggunaan sepeda motor di jalan raya dengan angkutan kereta api. Ini kita lakukan jelas untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang ada dan tingkat kelelahan pada pengendara motor," kata Djarot seperti dikutip dari detik.com, Jumat 10 Maret 2023.

Syarat Daftar 

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program mudik gratis 2023 dari Kemenhub, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Izin Mengemudi C (SIM C)

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

5. Besaran motor maksimal 200 cc

Cara Daftar 

Adapun mendaftar Motis tidaklah sulit, cukup bermodalkan perangkat smartphone atau komputer saja. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka laman resmi http://mudikgratis.dephub.go.id

2. Pendaftaran dilakukan melalui website dan seluruh stasiun KA yang melayani program Motis

3. Lakukan pendaftaran dengan melengkapi formulir pendaftaran sebagai berikut:

- Pilih moda transportasi

- Pilih jumlah penumpang

- Pilih kota asal dan tujuan;

- Pilih tanggal keberangkatan dan/atau tanggal kembali

- Isi verification code

- Klik "Cari Perjalanan"

4. Kemudian akan muncul halaman formulir detail pendaftaran

5. Lengkapi formulir tersebut sesuai dengan KTP, KK, SIM C, STNK dan besaran motor

6. Ikuti seluruh proses dan lengkapi seluruh data pendukung hingga selesai

7. Selanjutnya, verifikasi pendaftaran di stasiun yang ditunjuk

8. Setelah pendaftaran disetujui, motor dapat diserahkan ke stasiun sesuai yang dipilih, maksimal 1 hari sebelum keberangkatan dan diambil di stasiun tujuan maksimal 1 hari setelah tiba dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti kirim

 

Itulah informasi mengenai mudik gratis lebaran 2023. Semoga membantu!

OPINI
Tunjangan Fantastis DPR: Nirempati Atas Derita Rakyat

Tunjangan Fantastis DPR: Nirempati Atas Derita Rakyat

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:56

Rincian slip gaji beserta sederet tunjangan fantastis DPR belakangan viral di media sosial. Publik pun naik darah.

TOKOH
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:07

Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

NASIONAL
Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

Senin, 1 September 2025 | 09:38

Setelah rangkaian aksi demonstrasi di sejumlah wilayah, beredar daftar berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, TNI, Polri, hingga kementerian ekonomi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill