TANGERANG-Dua bocah pembunuh seorang gay bernama Fadhil Febrian, 28, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan becencana dengan ancama hukuman mati.
"Para tersangka terancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP. Karena kedua pelaku masih di bawah umur, maka keduanya akan didampingi pengacara dalam menjalani proses hukum," kata Kapolsek Tangerang Kompol Untung Muhardi, Jumat (25/3).
Kedua yang masih berumur belasan tahun ini adalah M Subur Bimataka alias Kancil, 16, yang masih berstatus pelajar SMP disalah satu sekolah di Tangerang, dan rekannya Yogi Saputera alias Kirun, 15, yang telah putus sekolah. Polisi menetapkan Subur sebagai otak pembunuhan.
Subur mengaku mengaku membunuh Fadhil karena dendam pernah dihina dan disodomi oleh korban. Kemudian ia mengajak temannya, Yogi yang juga pernah disodomi, untuk membunuh Fadhil. “Dia ngatain saya orang miskin. Saya juga pernah disodomi dua kali. Tiap habis melakukan, saya dikasih uang Rp 50 ribu,” tuturnya ketika ditemui di Polsek Tangerang.
Fadhil dibunuh di rumah kontrakannya yang terletak di belakang Terminal Bus AJA, Kampung Sembung, RT 3/6, Cikokol, Kota Tangerang, Pada Rabu (09/03) lalu. Pelaku menikam korban dengan pisau dapur dan memukul kepalanya dengan ulekan. Setelah korban tewas, pelaku mengambil dua HP, DVD portable dan uang Rp 300 ribu milik korban.
Berdasarkan dari keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di tempat tinggalnya di Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (23/3) malam. Kini kedua pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Tangerang untuk proses hokum.(RANGGA ZULIANSYAH)