TANGERANG - Panita Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Kota Tangerang merekomendasikan kepada para camat untuk diberikan kewenangan penuh dalam hal operasional armada sampah. Pasalnya, selama ini keberadaan armada truk sampah yang ada di masing-masing Kecamatan masih dalam kendali Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang.
“Untuk sampah, kami menyoroti keberadaan armada truk yang ada di masing-masing kecamatan untuk diberikan kewenangan. Karena kami melihat sampah yang ada dipemukiman penduduk untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) frekuansinya selalu meningkat. Sementara karakter wilayah yang paling tahu dan paham adalah camat,” papar Wakil ketua Pansuk KLPJ DPRD Kota Tangerang Yohanes Bata, Senin (4/4).
Yohenes mengungkapkan selama ini satu unit truk armada sampah yang ditempatkan di masing-masing kecamatan tidak dapat dipergunakan secara efektif. Hal ini, kata dia, dikarenakan kewenangan truk sampah tersebut masih terbentur oleh DKP. “Karena itulah Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemkot Tangerang untuk penggunaan truk sampah kepada camat,” tuturnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangerang ini menambahkan bahwa selama ini masyarakat selalu membayar restribusi untuk pembuangan sampah, namun belum terlayani dengan maksimal. Selain kurangnya jumlah armada, juga disebabkan tidak adanya kewenangan penuh para camat untuk mengoptimalkan truk sampah di wilayahnya.
“Dalam Pansus LKPJ, DPRD juga merekomendasikan untuk penambahan armada truk sampah bagi DKP. Mengingat saat ini jumlah truk sampah yang dimiliki baru ada 123 armada,” pungkas kader dari fraksi Partai Demokrat Kota Tangerang ini.(RAZ)