Connect With Us

Pasangan Baru Menikah Wajib Tahu, Ini Syarat Urus KK di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:08

Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Rabu 19 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan, karena dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga Langkah-langkahnya meliputi pengisian formulir, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online. 

Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK. 

Selanjutnya, petugas akan mengupload file hasil layanan agar dapat diambil oleh pemohon.

Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga saat ini dapat mengikuti proses yang lebih mudah dan cepat. 

Hanya dalam empat hari kerja, pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil di Kecamatan atau mengunjungi salah satu dari tiga pusat pelayanan, yaitu Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau Mall Pelayanan Publik. 

Selain itu, pelayanan juga dapat diakses melalui website resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

"Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website," ujarnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:

1. Keluarga Baru

- Kartu Keluarga masing-masing

- KTP elektronik suami dan istri

- Buku nikah/Akta Perkawinan

- Ijazah terakhir

- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

- Pekerjaan terakhir

- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

2. Rusak/Hilang/Cetak Ulang

Bagi yang sebelumnya sudah pernah mengurus namun mengalami kerusakan, ingin cetak ulang, atau hilang. Berikut persyaratannya:

- Kartu Keluarga

- KTP elektronik suami dan istri

- Buku nikah/Akta Perkawinan

- Akta Kelahiran

- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

- Ijazah Terakhir

- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

NASIONAL
Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18

Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.

HIBURAN
Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03

Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill