Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com- Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan, karena dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga Langkah-langkahnya meliputi pengisian formulir, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online.
Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK.
Selanjutnya, petugas akan mengupload file hasil layanan agar dapat diambil oleh pemohon.
Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga saat ini dapat mengikuti proses yang lebih mudah dan cepat.
Hanya dalam empat hari kerja, pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil di Kecamatan atau mengunjungi salah satu dari tiga pusat pelayanan, yaitu Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, pelayanan juga dapat diakses melalui website resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
"Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website," ujarnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:
1. Keluarga Baru
- Kartu Keluarga masing-masing
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah/Akta Perkawinan
- Ijazah terakhir
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Pekerjaan terakhir
- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
2. Rusak/Hilang/Cetak Ulang
Bagi yang sebelumnya sudah pernah mengurus namun mengalami kerusakan, ingin cetak ulang, atau hilang. Berikut persyaratannya:
- Kartu Keluarga
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah/Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Ijazah Terakhir
- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGSeorang perempuan berinisial P, 45, pemilik warung makan di kawasan Industri Akong Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia setelah terlindas truk saat mengendarai sepeda motor, Rabu 5 Agustus 2026, pagi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews