Connect With Us

Pasangan Baru Menikah Wajib Tahu, Ini Syarat Urus KK di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:08

Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Rabu 19 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan, karena dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga Langkah-langkahnya meliputi pengisian formulir, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online. 

Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK. 

Selanjutnya, petugas akan mengupload file hasil layanan agar dapat diambil oleh pemohon.

Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga saat ini dapat mengikuti proses yang lebih mudah dan cepat. 

Hanya dalam empat hari kerja, pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil di Kecamatan atau mengunjungi salah satu dari tiga pusat pelayanan, yaitu Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau Mall Pelayanan Publik. 

Selain itu, pelayanan juga dapat diakses melalui website resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

"Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website," ujarnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:

1. Keluarga Baru

- Kartu Keluarga masing-masing

- KTP elektronik suami dan istri

- Buku nikah/Akta Perkawinan

- Ijazah terakhir

- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

- Pekerjaan terakhir

- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

2. Rusak/Hilang/Cetak Ulang

Bagi yang sebelumnya sudah pernah mengurus namun mengalami kerusakan, ingin cetak ulang, atau hilang. Berikut persyaratannya:

- Kartu Keluarga

- KTP elektronik suami dan istri

- Buku nikah/Akta Perkawinan

- Akta Kelahiran

- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

- Ijazah Terakhir

- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

OPINI
Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:26

Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan gadget tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan sosial dan komunikasi. Semua aktivitas kita sehari-hari seakan memang sengaja diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan gadget.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill