Connect With Us

Pasangan Baru Menikah Wajib Tahu, Ini Syarat Urus KK di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:08

Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Rabu 19 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan, karena dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga Langkah-langkahnya meliputi pengisian formulir, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online. 

Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK. 

Selanjutnya, petugas akan mengupload file hasil layanan agar dapat diambil oleh pemohon.

Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga saat ini dapat mengikuti proses yang lebih mudah dan cepat. 

Hanya dalam empat hari kerja, pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil di Kecamatan atau mengunjungi salah satu dari tiga pusat pelayanan, yaitu Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau Mall Pelayanan Publik. 

Selain itu, pelayanan juga dapat diakses melalui website resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

"Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website," ujarnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:

1. Keluarga Baru

- Kartu Keluarga masing-masing

- KTP elektronik suami dan istri

- Buku nikah/Akta Perkawinan

- Ijazah terakhir

- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

- Pekerjaan terakhir

- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

2. Rusak/Hilang/Cetak Ulang

Bagi yang sebelumnya sudah pernah mengurus namun mengalami kerusakan, ingin cetak ulang, atau hilang. Berikut persyaratannya:

- Kartu Keluarga

- KTP elektronik suami dan istri

- Buku nikah/Akta Perkawinan

- Akta Kelahiran

- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

- Ijazah Terakhir

- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

TANGSEL
Pengajar Hadroh Tangsel Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Tangerang, Modus Rayu Pakai Game

Pengajar Hadroh Tangsel Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Tangerang, Modus Rayu Pakai Game

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:19

Seorang pengajar hadroh berinisial AAM, 35, melakukan perbuatan bejatnya kepada empat bocah laki-laki di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

TEKNO
Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:12

Telkomsel kembali hadir meriahkan gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 dengan membuka booth interaktif yang menghadirkan berbagai promo eksklusif hingga aktivitas seru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill