Sambut Kelulusan Sekolah, Tangcity Mall Gelar Hobbyland Olympics 2026 untuk Pelajar dan Komunitas
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:31
Bulan Mei menjadi momentum spesial bagi para pelajar, mulai dari menghadapi ujian akhir hingga merayakan kelulusan.
TANGERANGNEWS.com- Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan, karena dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga Langkah-langkahnya meliputi pengisian formulir, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online.
Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, dokumen pengajuan akan diproses melalui aplikasi SIAK.
Selanjutnya, petugas akan mengupload file hasil layanan agar dapat diambil oleh pemohon.
Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga saat ini dapat mengikuti proses yang lebih mudah dan cepat.
Hanya dalam empat hari kerja, pemohon dapat mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil di Kecamatan atau mengunjungi salah satu dari tiga pusat pelayanan, yaitu Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, pelayanan juga dapat diakses melalui website resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
"Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website," ujarnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang:
1. Keluarga Baru
- Kartu Keluarga masing-masing
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah/Akta Perkawinan
- Ijazah terakhir
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Pekerjaan terakhir
- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
2. Rusak/Hilang/Cetak Ulang
Bagi yang sebelumnya sudah pernah mengurus namun mengalami kerusakan, ingin cetak ulang, atau hilang. Berikut persyaratannya:
- Kartu Keluarga
- KTP elektronik suami dan istri
- Buku nikah/Akta Perkawinan
- Akta Kelahiran
- Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
- Ijazah Terakhir
- Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
Bulan Mei menjadi momentum spesial bagi para pelajar, mulai dari menghadapi ujian akhir hingga merayakan kelulusan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews