KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai melayani penerbitan KTP digital, bagi warganya yang memohon pencetakan ulang KTP elektronik karena kehilangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan, saat ini stok blangko KTP elektronik telah kosong sejak 13 September 2022.
"Mohon maaf karena blangko KTP sedang kosong," jelasnya, Jumat, 23 September 2022.
Ia mengaku belum dapat memastikan kapan blangko KTP elektronik tersebut akan kembali tersedia untuk melayani kebutuhan.
"Semoga selama satu bulan sudah tersedia, jika urgent silakan gunakan surat keterangan pengganti KTP El (Suket), bisa dimohonkan di website kami. Semua full online," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, setiap hari sekitar 300 warga Tangsel, datang memohon penerbitan KTP elektronik baru. Rata-rata mereka datang untuk penerbitan KTP elektronik baru karena hilang atau pendatang yang baru tinggal di Tangsel.
Sementara, untuk pemohon yang KTP-nya hilang atau rusak disarankan untuk melakukan penerbitan KTP digital. Pendaftaran KTP digital bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
"KTP digital ini baru dikhususkan bagi warga Tangsel, yang KTP lamanya rusak atau hilang. Jadi belum dibuka secara luas. Dari kuota 40 penerbitan KTP digital per hari, pemohonya baru 10 sampai dengan 20 saja," pungkasnya.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGBatik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.
Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews