Connect With Us

Terbatas, Persediaan Blangko KTP di Kabupaten Tangerang Hanya Untuk Kebutuhan Mendesak

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 15 September 2022 | 15:09

Hedi Mochamad, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terbatas, sehingga saat ini kuotanya dikhususkan untuk melayani kebutuhan mendesak.

"Bukan habis. Ada, namun terbatas. Hanya untuk keadaan mendesak saja," ujar Hedi Mochamad, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang kepada TangerangNews, Kamis, 15 September 2022.

Menurut dia, pihaknya hanya mendapat dua ribu blangko KTP dari pemerintah pusat untuk kebutuhan pelayanan selama dua pekan. Lantaran kuota blangko terbatas, katanya, kini pelayanan hanya khusus untuk kebutuhan mendesak.

"Kami mengeluarkan untuk KTP kuota 50 sampai 100 blanko perhari. Itu hanya untuk keadaan mendesak saja, seperti kesehatan yang sakit ya, umroh, perbankan, pengurusan yang diperlukan hari itu saja," ungkapnya.

Kuota dua ribu blangko KTP di Kabupaten Tangerang hanya cukup melayani masyarakat selama dua hari saja.

"Karena kami lihat antusias warga di Kabupaten Tangerang sangat tinggi. Bahkan, bisa mencapai seribu orang per hari untuk membuat KTP," tuturnya.

Hedi menambahkan, kekurangan kuota blangko ini sudah terjadi sejak sepekan yang lalu. Ia menmperkirakan pemerintah pusat terkendala administrasi pengadaan blangko tersebut.

"Masyarakat masih tetap kami layani. Silakan untuk mendaftar melalui online yaitu WhatsApp, dan bisa juga langsung," pungkasnya.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

KAB. TANGERANG
Viral TPS Ilegal di Pagedangan Diduga Tampung Sampah Tangsel, DLH Telusuri Pelaku

Viral TPS Ilegal di Pagedangan Diduga Tampung Sampah Tangsel, DLH Telusuri Pelaku

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:50

Beredar sebuah video yang memperlihatkan sebuah lahan kosong di Jalan Babakan, Jatake, Kecamatan Pagedangan, diduga dijadikan sebagai Tempat Penampungan Sampah (TPS) ilegal, pada Rabu 11 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill