Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terbatas, sehingga saat ini kuotanya dikhususkan untuk melayani kebutuhan mendesak.
"Bukan habis. Ada, namun terbatas. Hanya untuk keadaan mendesak saja," ujar Hedi Mochamad, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang kepada TangerangNews, Kamis, 15 September 2022.
Menurut dia, pihaknya hanya mendapat dua ribu blangko KTP dari pemerintah pusat untuk kebutuhan pelayanan selama dua pekan. Lantaran kuota blangko terbatas, katanya, kini pelayanan hanya khusus untuk kebutuhan mendesak.
"Kami mengeluarkan untuk KTP kuota 50 sampai 100 blanko perhari. Itu hanya untuk keadaan mendesak saja, seperti kesehatan yang sakit ya, umroh, perbankan, pengurusan yang diperlukan hari itu saja," ungkapnya.
Kuota dua ribu blangko KTP di Kabupaten Tangerang hanya cukup melayani masyarakat selama dua hari saja.
"Karena kami lihat antusias warga di Kabupaten Tangerang sangat tinggi. Bahkan, bisa mencapai seribu orang per hari untuk membuat KTP," tuturnya.
Hedi menambahkan, kekurangan kuota blangko ini sudah terjadi sejak sepekan yang lalu. Ia menmperkirakan pemerintah pusat terkendala administrasi pengadaan blangko tersebut.
"Masyarakat masih tetap kami layani. Silakan untuk mendaftar melalui online yaitu WhatsApp, dan bisa juga langsung," pungkasnya.
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews