Connect With Us

Warga Sakit Sulit Rekam e-KTP, Petugas Disdukcapil Kota Tangerang Siap Datang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 22 November 2021 | 19:50

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat mengunjungi pasien terbaring sakit di Rumah Sakit, Senin 22 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berusaha menghadirkan sederet layanan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka memaksimalkan pelayanan perekaman elektonik KTP (e-KTP).

Petugas pun siap diterjunkan untuk melakukan perekaman e-KTP, jika didapati masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan, tetapi kesulitan karena terbaring sakit di Rumah Sakit atau di rumah. 

“Pada kasus ini, Disdukcapil sudah menyiapkan tim yang siaga untuk memberikan layanan jemput bola. Petugas akan datang langsung ke RS atau rumah yang bersangkutan, tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, layanan ini sudah cukup banyak dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Nurmalia Asikin, Kasie Pendataan Penduduk, Disdukcapil, Senin 22 November 2021.

Wanita yang akrab disapa Lia ini pun menjelaskan, jika masyarakat Kota Tangerang membutuhkan layanan jemput bola ini, keluarga yang bersangkutan tinggal datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Perintis Kemerdekaan I, untuk melakukan permohonan perekaman e-KTP. Pilihan lain, bisa mengajukan permohonan lewat petugas kelurahan setempat.

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat mengunjungi pasien terbaring sakit di Rumah Sakit, Senin 22 November 2021.

“Jika saat datang mengajukan permohonan, tim jemput bola sedang kosong jadwal, maka perekaman bisa langsung dilakukan di hari itu juga. Pastinya, layanan ini berusaha secepat mungkin karena biasanya dibutuhkan untuk mengurus proses pengobatan seperti administrasi RS hingga pembuatan BPJS,” papar Lia.

Perekaman e-KTP jemput bola ini juga tidak diperuntukan bagi warga sakit di RS maupun di rumah saja. Tapi, dapat diajukan bagi warga yang sekiranya mengidap gangguan kejiwaan atau disabilitas.

“Dengan begini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi sebagai persyaratan awal pengurusan berbagai berkas, terutama yang sakit. Karena mereka tak bisa datang ke kantor Disdukcapil, maka kita akan turun ke RS atau rumah-rumah pemohon, dengan layanan yang maksimal dan pastinya gratis,” katanya.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill