Connect With Us

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Umumkan Lockdown, Seluruh Pelayanan Daring

Faisal Fazri | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:35

Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menutup semua pelayanan tatap muka, sejak Senin 12 Juli 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh, Kadis Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin saat dikonfirmasi TangerangNews.

" Iya benar, semua pelayanan tatap muka ditutup sementara. Sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ungkapnya, Selasa 13 Juli 2021.

Pihaknya mengatakan, semua pelayan yang berkaitan tentang kependudukan, baik KTP, KIA, Akte kelahiran maupun Akte kematian dialihkan sepenuhnya melalui daring melalui whatsapp dan email [email protected].

Syafrudin mengatakan, penutupan ini seiring dengan kebijakan PPKM Darurat, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Untuk pencetakan KTP pun dilakukan dikecamatan masing - masing atau menggunakan jasa pengiriman. Jadi tidak terdapat kegiatan yang dilakukan kantor Disdukcapil.

" Semua pelayanan daring, untuk pencetakan dapat dilakukan dikecamatan masing – masing, maupun melalui jasa pengiriman agar langsung sampai rumah," pungkasnya.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill