TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran antar gangster kembali terjadi di Tangerang. Peristiwa itu terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Aksi tawuran yang pertama terjadi di Kecamatan Pasar Kemis, depan pintu gerbang Pondok Pesantren Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 5 Agustus 2023, malam.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak para pelaku yang berjumlah puluhan mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan benda yang diduga senjata tajam.
Akibat tawuran tersebut, satu orang dikabarkan luka-luka akibat dibacok. Belum diketahui identitas korban dan kelompok gangster tersebut.
Selain itu, tawuran juga terjadi di kawasan Perumahan Banjar Wijaya, Jalan Boulevard Barat, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 032.0 WIB.
Aksi tersebut sempat tertekan kamera CCTV di lokasi. Terlihat dalam video, para gangster yang mengendarai sepeda motor datang beramai-ramai. Lalu dari arah yang berlawanan diserang oleh kelompok lainnya dengan kembang api.
Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama, karena kelompok gangster yang pertama langsung melarikan diri, sehingga lawannya pun meninggalkan lokasi.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews