Connect With Us

KPU Kota Tangerang Musnahkan 16.607 Lembar Surat Suara

Yanto | Rabu, 14 Februari 2024 | 06:05

Pemusnahan surat suara karena rusak atau lebih di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa 13 Februari 2024, malam. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan surat suara Pemilu 2024 dengan jumlah sebanyak 16.607 lembar.

Pemusnahan berlangsung di Kantor KPU kota Tangerang, Kecamatan Kerawaci, Kota Tangerang, dengan cara dibakar, Selasa 13 Februari 2024, Malam.

"Belasan ribu surat kotak suara yang dimusnahkan ini terdiri dua macam, yakni karena rusak dan jumlahnya lebih," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah.

Adapun surat suara ini terdiri di antaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten dapil 7-8 dan DPRD Kota Tangerang dapil 1-5.

Rinciannya, surat suara pilpres rusak sebanyak 146 lembar dan lebih sebanyak 231, DPR RI 5.480 lembar rusak dan 364 lembar lebih, DPD RI 376 lembar rusak dan 974 lembar lebih.

DPRD Provinsi dapil 7 ada 2.267 lembar rusak dan 392 lembar lebih, DPRD Provinsi  dapil 8 ada 984 lembar rusak dan 269 Lembar lebih

DPRD Kota dapil 1 ada 256 lembar rusak dan 2.109 lembar lebih, DPRD Kota dapil 2 ada 379 lembar rusak dan 714 lembar lebih, DPRD Kota dapil 3 ada 95 lembar rusak dan 331 lembar lebih.

Lalu, DPRD Kota dapil 4 ada 464 lembar rusak dan 102 lembar lebih, serta DPRD Kota dapil 5 ada 278 lembar rusak dan 396 lembar lebih.

Qory menegaskan pemusnahan logistik surat suara tersebut berdasarkan peraturan PKPU No 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Pemusnahan melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.

Ia berharap pemungutan suara berjalan dengan lancar, karna momen Istemewa ini tidak datang kedua kalinya.

"Sekarang hari terakhir, mungkin di seluruh wilayah KPU lain juga akan melakukan pemusnahan meskipun bisa jadi waktunya siang dan ada yang malam," jelas Qori.

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill