Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional dilantik untuk perpindahan jabatan lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Ruang Al - Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 14 Maret 2024.
Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Nurdin berpesan bahwa jabatan tersebut menyertai hak dan kewajiban dari peraturan perundang-undangan yang akan diemban oleh para pegawai tersebut.
"Jabatan fungsional adalah amanah yang tidak hanya diemban oleh individu, tetapi juga oleh seluruh jajaran organisasi," ujar Nurdin.
Nurdin meminta agar para pegawai yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan rasa profesionalisme.
Selain itu, penting juga untuk memiliki komitmen, kerja keras, dan kerja cerdas dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.
"Mari kita jaga komitmen, bekerja keras, dan bekerja cerdas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," pungkasnya.
Berikut daftar PNS yang dilantik dalam jabatan fungsional baru Pemkot Tangerang.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews