Connect With Us

Begini Pesan Pj Wali Kota Tangerang untuk 5 Pejabat Fungsional Baru Pemkot Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 Maret 2024 | 21:13

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin melantik pejabat fungsional Pemkot Tangerang di di Ruang Al - Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 14 Maret 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional dilantik untuk perpindahan jabatan lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Ruang Al - Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 14 Maret 2024.

Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Nurdin berpesan bahwa jabatan tersebut menyertai hak dan kewajiban dari peraturan perundang-undangan yang akan diemban oleh para pegawai tersebut.

"Jabatan fungsional adalah amanah yang tidak hanya diemban oleh individu, tetapi juga oleh seluruh jajaran organisasi," ujar Nurdin.

Nurdin meminta agar para pegawai yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan rasa profesionalisme.

Selain itu, penting juga untuk memiliki komitmen, kerja keras, dan kerja cerdas dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. 

"Mari kita jaga komitmen, bekerja keras, dan bekerja cerdas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," pungkasnya.

Berikut daftar PNS yang dilantik dalam jabatan fungsional baru Pemkot Tangerang.

  1. Caryo Wijaya, dari Jabatan Lama sebagai Analis Rehabilitasi Masalah Sosial menjadi Pekerja Sosial Ahli Pertama
  2. Julia Nesti Dewi Utami dari Penyuluh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Penyuluh Sosial Ahli Pertama
  3. Ivo Mawadah dari Analis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan menjadi Pengantar Kerja Alhi Pertama
  4. Nurul Anjani dari analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  5. Septiani Herlinda dari Analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. 
KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill