Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Keberadaan judi online semakin meresahkan karena telah memakan bayak korban di semua lapian masyarakat, tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, pemerintah pusat melaui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pemberantasan dengan berbagai cara dan pola yang dinilai efektif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tagnerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang menyambut positif terkait rencana Kemendagri yang akan membuat aturan tentang pemberian sanksi kepada ASN yang bermain judi online.
“Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan,” ungkap Jatmiko, Senin 24 Juni 2024.
Menurutnya, BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku, salah satunya Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Sanksi dipastikan ada bagi ASN yang berjudi.
"Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi,” tambah Jatmiko.
BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik yang disiplin sedang sampai disiplin berat. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online,” katanya.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews