Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com- Selebriti kontroversial Nikita Mirzani menuai protes dari warganet usai diduga mempromosikan judi online di platform media sosial X (Twitter).
Hal itu pertama kali diungkap oleh akun X @Ilhamzada pada 17 Februari 2024 silam.
"Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun2 utamanya," keluh akun tersebut dikutip Selasa, 20 Februari 2024.
Hal senada juga diungkapkan oleh akun @djoe_effendy, ia mempertanyakan keseriusan pihak berwajib terkait pemberantasan judi online.
"Bintang iklannya kok nggak ditangkap yah, padahal ngiklanin judi online, yg jelas-jelas dilarang. Pak Kapolri @ListyoSigitP masih komitmen memberantas judi online kan, pak? Boleh dong bintang iklannya diamankan dulu," ujar akun @djoe_effendy.
Menanggapi itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melalui akun @CCICPolri menyebut akan menindaklanjuti kasus promosi judi online yang diduga melibatkan Nikita Mirzani tersebut.
"Terimakasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud," tulis akun @CCICPolri.
Selain itu, masyarakat diimbau agar melapor jika menemui informasi terkait judi online.
"Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami," kata akun tersebut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews