UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Empat unit kontrakan di Jalan Maulana Hasanuddin, RT01/01, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batu Ceper, ludes terbakar, Sabtu 10 Agustus 2024.
Rohim Komandan Regu UPT Batu Ceper menjelaskan pihanya mendapat laporan kebakaran pada pukul 12.00 WIB.
"Iya kontrakan empat pintu ludes terbakar diduga disebabkan korsleting listrik. Setelah mendapatkan laporan UPT Batu Ceper langsung menuju lokasi kejadian," ujarnya.
Petugas berhasil padamkan api sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengerahkan 2 unit armada pemadam kebakaran dan 10 personel.
"Alhamdulillah sekitar satu jam api berhasil dipadamkan, namun saat dilakukan pemadaman kita mendapatkan kesulitan akibat akses jalan masuk ke lokasi kecil, beruntung api kami padamkan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews