TANGERANG-Maraknya kasus narkoba di Kota Tangerang membuat Pemerintah setempat membentuk Badan Nakotika Nasional (BNN) yang bersifat independen atau berdiri sendiri.
Kota Tangerang sendiri termasuk dalam daerah berpotensi tinggi kerawanan peredaran narkoba. Sehingga pada tahun anggaran 2011, Kota Tangerang teroilih dalam 3 daerah yang diprioritaskan oleh BNN Pusat untuk membentuk Badan sejenis, selain Kota Serang dan Cilegon.
“Berdasarkan survey BNN pusat dari tingkat perbandingan rasio dan jumlah penduduk, Kota Tangerang termasuk yang tinggi kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga butuh dibentuk BNN tingkat daerah guna menekan kasus penyalahgunaan tersebut,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Kesatuan Bangsa (Kasikesbang) yang juga anggota Badan Narkotika Kota Tangerang (BNKT) Syahrial, Jumat (24/6).
Syahrial menyebutkan, kasus narkoba di Kota Tangerang ini meliputi wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polres Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan data Januari-Juni 2011, di wilayah Polres Metro ada 40 kasus, yakni 35 kasus ganja dengan jumlah barang bukti 66.542 gram, 4 kasus sabu seberat 1.401 gram dan 1 kasus ekstasi sebanyak 2 butir.
Sedangkan wilayah Polres Bandara Soekarno Hatta tercatat 26 kasus, yakni 20 kasus sabu seberat 36 ribu gram, 3 kasus ketamine seberat 28.194 gram, 1 kasus kokain 50 gram, 1 kaus ekstasi 9740 butir, 1 kasus happy 5 400 butir dan 1 kasus heroin 545 gram.
Menurutnya, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk pembentukan BNN tingkat Kota ini, diantaranya tersedia sumber daya aparatur, lahan untuk dibangun kantor, sarana dan prasarana serta anggaran. Ke tiga syarat telah terpenuhi, namun Pemerintah Kota Tangerang terkendala masalah lahan yang diminta BNN.
“BNN meminta lahan yang strategis, lahan itu sebagian besar milik Kementrian Hukum dan Ham. Sedangkan Pemkot hanya memiliki lahan fasos fasum yang berada di lingkungan perumahan. Untuk hal ini kita masuh berkoordinasi lagi dengan BNN,” ungkapnya.
Syahrial menambahkan, BNN Kota nanti akan dikepalai Wakil Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah yang memang berperan aktif memberantas narkoba di Kota Tangerang. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki otoritas penuh untuk melakukan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
“BNN nantinya juga berwenang untuk menggeledah, menyadap dan menyita barang bukti serta menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai penyalahgunaan dan pengedar narkotika,” papar Syahrial.(RAZ)