TANGERANG-Menjamurnya minimarket di Kota Tangerang semakin mengancam kebeadaan pedagang tradisional. Sementara Raperda minimarket yang sebelumnya dibahas DPRD dan Pemkot, hingga saat ini belum ditindak lanjut oleh pihak Pemkot setelah sebelumnya dikembalikan oleh DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Rakmat Hakim mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang tidak lepas tangan terhadap maslah minimarket tersebut. Ia meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk tegas tidak menandatangani surat izin operasional baru dan perpanjangan mini market yang diajukan.
“Saya minta dengan tegas BPPT untuk tidak mengeluarkan ijin-ijin baru ataupun perpanjangan minimarket seperti alfa, indomart dan sejenisnya yang kini sudah merambah masuk kegang-gang rumah. Raperda juga belum ada pembahasan lebih lanjut setelah diberikan ke Pemkot, minimal Pemkot mengeluarkan Perwal dahulu, atau BP2T tidak lagi mengeluarkan izin,” ucapnya, Jumat (8/7).
Menjamurnya minimarket ini dikatakan Rahmat, sudah mematikan prospek pedagang tradisional, terutama pedagang-pedagang kecil yang hanya mengambil untung Rp100 -Rp500 .
“Jika kita lihat di lapangan, jarak antara satu mini market dengan mini market lainnya hanya berjarak 100 meter. Selain itu minimarket ini sudah mulai merambah keperkampungan, perumahan dan menghiasi setiap sudut jalan Kota. Kondisi ini bias mematikan omset pedagang tradisional,” ungkapnya.(RAZ)