Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com- Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis oleh lembaga survei Kedai Kopi hingga Jumat, 29 November 2024, pukul 04.30 WIB, pasangan calon nomor urut 03 Sachrudin-Maryono unggul sementara dengan perolehan suara mencapai 51,35%.
Pasangan calon nomor urut 01 Faldo Maldini-Fadhlin Akbar menempati posisi kedua dengan raihan 33,33% suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 Amarullah-Bonnie Mufidjar berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebesar 15,32% dari hasil quick count 100% data masuk versi Kedai Kopi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 107 Ayat (1) yang menyatakan, "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih."
Dengan demikian, apabila hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya selaras dengan hasil quick count ini, Sachrudin-Maryono diproyeksikan menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih untuk periode 2025-2030.
Adapun proses penghitungan suara resmi dari KPU saat ini masih terus berlangsung, dan baru akan diumumkan pada 15 Desember 2024, mendatang. Berikut tahapannya.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TODAY TAGMenandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews