Connect With Us

Warga Kurang Mampu Kota Tangerang Bebas Biaya Retribusi BPHTB dan PBG

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:18

Warga mengantre untuk membayar wajib pajak PBB dan BPHTB di gerai offline Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui, dalam pemaparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengumumkan daftar 89 daerah di Indonesia dari 514 daerah yang telah menerbitkan Perkada Pembebasan Retribusi BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Selasa 15 Januari 2025.

Mendagri Tito Karnavian pun menyatakan, dirinya sudah perintahkan Pemkot Tangerang sejak November 2024 lalu, paling lambat akhir Januari untuk melakukan pembebasan BPHTB dan PBG, serta memberikan percepatan pada penerbitan PBG 10 Hari.

"Tapi yang lebih dari itu kita apresiasi, seperti Kota Tangerang ini, Perkada sudah diterbitkan dan pelayanan PBG-nya selesai hitungan jam,” papar Tito, di Ruang Tangerang Live Room, Puspem Kota Tangerang.

Ia pun menegaskan, Perkada pembebasan retribusi BPHTB dan PBG ini hanya berlaku untuk mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“PJ Wali Kota Tangerang Nurdin pun telah melakukan penghitungan dari APBD Kota Tangerang Rp5,8 triliun dan PAD Rp2,9 triliun. Dengan adanya Perkada pembebasan retribusi BPHTB dan PBG, hanya mempengaruhi PAD sebesar Rp9,9 miliar,” tegas Tito.

“Angka ini tentunya tidak seberapa. Kalau kata Menteri Ara, masa iya pemerintah mau ambil retribusi dari warga tidak mampu tega banget,” sambungnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, kunjungan Mendagri dan Menteri PKP sebagai apresiasi atas dua poin peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tangerang.

Pertama terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP dan PBG, kedua Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai.

“Terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP yaitu, syarat perolehannya atau biaya pembangunan rumahnya di bawah Rp185 juta dan masuk dalam kategori MBR. Dengan itu, mereka memenuhi syarat untuk dilakukan pembebasan BPHTB dan PBG,” jelas Nurdin.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, Perkada Pembebesan Retribusi PBG dan BPHTB telah sama-sama dikeluarkan sejak 27 Desember lalu.

“Langkah ini diambil untuk mendukung Program 3 Juta Rumah bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Dengan itu, sesuai dengan seruan Kementerian, saat ini waktunya buat rumah dan waktunya punya rumah,” seru Sugihharto.

BANDARA
Gegara Cuaca Buruk, 23 Pendaratan ke Bandara Soetta Tangerang Sempat Dialihkan  

Gegara Cuaca Buruk, 23 Pendaratan ke Bandara Soetta Tangerang Sempat Dialihkan  

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:04

Sebanyak 23 penerbangan yang seharusnya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 28 Januari 2025, terpaksa dialihkan akibat cuaca buruk.

OPINI
Polemik Pagar Laut Tangerang: Kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Beberapa Pihak?

Polemik Pagar Laut Tangerang: Kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Beberapa Pihak?

Senin, 10 Februari 2025 | 14:02

Kejadian ini juga menjadi pengingat penting tentang dampak lingkungan dari pembangunan infrastruktur tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.

WISATA
Spesial Valentine, Rayakan Makan Malam Romantis di Vega Hotel Gading Serpong

Spesial Valentine, Rayakan Makan Malam Romantis di Vega Hotel Gading Serpong

Senin, 10 Februari 2025 | 11:07

Menyambut Hari Valentine 2025, Vega Hotel Gading Serpong menghadirkan promo eksklusif bertajuk Everlasting Valentine, yang dirancang untuk menciptakan momen romantis penuh kemewahan bagi pasangan.

MANCANEGARA
Jam Hitung Mundur Kiamat Bakal Diatur Ulang Lagi Mulai 28 Januari 2025

Jam Hitung Mundur Kiamat Bakal Diatur Ulang Lagi Mulai 28 Januari 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:19

Para ilmuwan dari Bulletin of Atomic Scientists (BAS) akan kembali mengatur ulang Jam Kiamat pada 28 Januari 2025. Jam ini sebetulnya merupakan simbolis sekaligus pengingat akan ancaman besar yang mengintai umat manusia

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill