Beli dari Kampung Ambon, Pengedar Sabu di Jatiuwung Diringkus
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:52
Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui, dalam pemaparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengumumkan daftar 89 daerah di Indonesia dari 514 daerah yang telah menerbitkan Perkada Pembebasan Retribusi BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Selasa 15 Januari 2025.
Mendagri Tito Karnavian pun menyatakan, dirinya sudah perintahkan Pemkot Tangerang sejak November 2024 lalu, paling lambat akhir Januari untuk melakukan pembebasan BPHTB dan PBG, serta memberikan percepatan pada penerbitan PBG 10 Hari.
"Tapi yang lebih dari itu kita apresiasi, seperti Kota Tangerang ini, Perkada sudah diterbitkan dan pelayanan PBG-nya selesai hitungan jam,” papar Tito, di Ruang Tangerang Live Room, Puspem Kota Tangerang.
Ia pun menegaskan, Perkada pembebasan retribusi BPHTB dan PBG ini hanya berlaku untuk mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“PJ Wali Kota Tangerang Nurdin pun telah melakukan penghitungan dari APBD Kota Tangerang Rp5,8 triliun dan PAD Rp2,9 triliun. Dengan adanya Perkada pembebasan retribusi BPHTB dan PBG, hanya mempengaruhi PAD sebesar Rp9,9 miliar,” tegas Tito.
“Angka ini tentunya tidak seberapa. Kalau kata Menteri Ara, masa iya pemerintah mau ambil retribusi dari warga tidak mampu tega banget,” sambungnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, kunjungan Mendagri dan Menteri PKP sebagai apresiasi atas dua poin peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tangerang.
Pertama terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP dan PBG, kedua Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai.
“Terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP yaitu, syarat perolehannya atau biaya pembangunan rumahnya di bawah Rp185 juta dan masuk dalam kategori MBR. Dengan itu, mereka memenuhi syarat untuk dilakukan pembebasan BPHTB dan PBG,” jelas Nurdin.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, Perkada Pembebesan Retribusi PBG dan BPHTB telah sama-sama dikeluarkan sejak 27 Desember lalu.
“Langkah ini diambil untuk mendukung Program 3 Juta Rumah bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Dengan itu, sesuai dengan seruan Kementerian, saat ini waktunya buat rumah dan waktunya punya rumah,” seru Sugihharto.
Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
TODAY TAGAktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Menggelar hajatan keluarga, pesta, atau proyek sementara lainnya tentunya membutuhkan listrik yang lebih besar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews