Connect With Us

Warga Kurang Mampu Kota Tangerang Bebas Biaya Retribusi BPHTB dan PBG

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:18

Warga mengantre untuk membayar wajib pajak PBB dan BPHTB di gerai offline Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui, dalam pemaparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengumumkan daftar 89 daerah di Indonesia dari 514 daerah yang telah menerbitkan Perkada Pembebasan Retribusi BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Selasa 15 Januari 2025.

Mendagri Tito Karnavian pun menyatakan, dirinya sudah perintahkan Pemkot Tangerang sejak November 2024 lalu, paling lambat akhir Januari untuk melakukan pembebasan BPHTB dan PBG, serta memberikan percepatan pada penerbitan PBG 10 Hari.

"Tapi yang lebih dari itu kita apresiasi, seperti Kota Tangerang ini, Perkada sudah diterbitkan dan pelayanan PBG-nya selesai hitungan jam,” papar Tito, di Ruang Tangerang Live Room, Puspem Kota Tangerang.

Ia pun menegaskan, Perkada pembebasan retribusi BPHTB dan PBG ini hanya berlaku untuk mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“PJ Wali Kota Tangerang Nurdin pun telah melakukan penghitungan dari APBD Kota Tangerang Rp5,8 triliun dan PAD Rp2,9 triliun. Dengan adanya Perkada pembebasan retribusi BPHTB dan PBG, hanya mempengaruhi PAD sebesar Rp9,9 miliar,” tegas Tito.

“Angka ini tentunya tidak seberapa. Kalau kata Menteri Ara, masa iya pemerintah mau ambil retribusi dari warga tidak mampu tega banget,” sambungnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, kunjungan Mendagri dan Menteri PKP sebagai apresiasi atas dua poin peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tangerang.

Pertama terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP dan PBG, kedua Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai.

“Terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP yaitu, syarat perolehannya atau biaya pembangunan rumahnya di bawah Rp185 juta dan masuk dalam kategori MBR. Dengan itu, mereka memenuhi syarat untuk dilakukan pembebasan BPHTB dan PBG,” jelas Nurdin.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, Perkada Pembebesan Retribusi PBG dan BPHTB telah sama-sama dikeluarkan sejak 27 Desember lalu.

“Langkah ini diambil untuk mendukung Program 3 Juta Rumah bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Dengan itu, sesuai dengan seruan Kementerian, saat ini waktunya buat rumah dan waktunya punya rumah,” seru Sugihharto.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Warga Ciledug Gadai NMAX, Sudah Dilunasi Motor Malah Pindah Tangan

Warga Ciledug Gadai NMAX, Sudah Dilunasi Motor Malah Pindah Tangan

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:40

Aksi penggelapan sepeda motor bermodus gadai terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Satu unit Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:45

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan rangkaian promo All You Can Eat (AYCE) yang dapat dinikmati mulai siang hingga malam hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill