Connect With Us

Dirut PDAM Tirta Benteng Dilaporkan Ke Panwaslu

| Rabu, 27 Juli 2011 | 16:53

Ir H Achmad Marju Kodri (tangerangnews / pdam)

TANGERANG –Dirut PDAM Tirta Benteng Marju Kodri dilaporkan lembaga pengawas independen pemilihan gubernur (Pilgub) Banten ke Panwaslu Kota Tangerang, Rabu (27/07). Marju dilaporkan lantaran dianggap tidak netral dengan terlibat dalam struktut tim pemenangana salah satu calon.
 
Ditemui di Kantor Panwaslu, Sekretaris Tim Pemantau Reclasseering Indonesia Ahmad Saefudin mengatakan, laporan yang disampaikannya kepada Panwaslu merupakan bentuk antisipasi adanya keterlibatan PNS dan juga pegawai pemerintah yang menginduk dalam perusahaan milik daerah untuk mendukung salah satu calon gubernur.
 
“Laporan sudah resmi kami sampaikan. Kami hanya melihat, tidak patut seorang pegawai lembaga pemerintah seperti direktur PDAM ini melakukan politik praktis dengan menjadi ketua Pendawa yang mana lembaga itu murni bergerak untuk memenangkan salah satu calon,” katanya.
 
 Menurut Saefudin, sebelum gerakan yang dibangun Marju Kodri menjadi gerakan terstruktur, terorganisir dan masif untuk memenangkan salah satu calon, dia berharap Panwaslu Kota Tangerang mau mengingatkan dan memproses keterlibatan Marju Kodri dengan harapan tidak tercederainya proses demokrasi ini. “Sebagaimana kita ketahui, gerakan terstruktur, terorganisir dan masif akan mencederai proses Pilgub. Sehingga, kami ingin ada tindakan dari Panwaslu untuk menyetopnya sedini mungkin,” imbuhnya.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, surat nomor 002/LP/Komwil-RI.BANTEN/VII/2011 yang dilaporkan Tim Pemantau Reclasseering Indonesia sudah diterimanya. Hanya saja, pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut. “Dalam laporan yang disampaikan, masih belum dilengkapi dengan barang bukti yang lengkap. Makanya, kami minta kepada pelapor untuk melengkapinya terlebih dahulu untuk bisa diproses,” katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga belum mendapati aturan tentang larangan bagi seorang BUMD untuk mendukung salah satu calon. Sepengetahuannya, dalam aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memang tidak dibenarkan seorang PNS maupun pegawai BUMD untuk turut ikut dalam kampanye salah satu calon. “Aturan ini juga yang sedang kami dalami. Kalau memang tidak boleh akan kami tindak,” tandasnya.
 
Terpisah, Marju Kodri masih enggan memberikan komentar banyak soal pelaporan dirinya oleh Tim Pemantau Reclasseering Indonesia. Hanya saja, dia pun menunggu saja proses yang akan dilakukan Panwaslu tekait laporan itu. “Saya saja baru tahu dari wartawan kalau saya dilaporkan. Jadi, saya juga belum tahu apa yang dilaporkan. Nanti saja saya komentarnya,” singkatnya. (RAZ)

KOTA TANGERANG
Gegara Layangan, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Gegara Layangan, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 7 Juli 2025 | 16:54

AirNav Indonesia menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat, untuk tidak bermain layang-layang di sekitar bandara, khususnya di area landasan pacu (runway) pesawat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill