Connect With Us

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Maret 2025 | 10:24

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Namun, jika kesibukan menghalangi untuk mengurusnya langsung, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain. 

Hal ini cukup umum dilakukan, terutama bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.  

Dilansir dari CNN Indonesia, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Jika pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dibayarkan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dari pemilik kendaraan dan orang yang diberi kuasa.  

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

Untuk pembayaran pajak tahunan dengan perwakilan, berikut dokumen yang diperlukan:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa dengan materai 
  • KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi  

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan pergantian plat nomor kendaraan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa bermeterai  

KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan yang akan dilakukan pergantian platnya untuk cek fisik  

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain  

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat  

  1. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK 
  2. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pendaftaran 
  3. Tunggu hingga petugas memverifikasi data dan memberikan lembar pembayaran pajak 
  4. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera 
  5. Tunggu hingga STNK baru diterbitkan oleh petugas 
  6. Pajak kendaraan tahunan pun selesai dibayarkan  

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain

  1. Datangi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya 
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai prosedur di area yang telah disediakan 
  3. Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK 
  4. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan benar 
  5. Berikan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa 
  6. Tunggu hingga data diverifikasi oleh petugas Samsat 
  7. Setelah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan lembar pembayaran pajak 
  8. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang ditentukan 
  9. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan 
  10. Kendaraan kini memiliki plat baru yang siap dipasang.
AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill