Connect With Us

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Maret 2025 | 10:24

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Namun, jika kesibukan menghalangi untuk mengurusnya langsung, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain. 

Hal ini cukup umum dilakukan, terutama bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.  

Dilansir dari CNN Indonesia, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Jika pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dibayarkan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dari pemilik kendaraan dan orang yang diberi kuasa.  

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

Untuk pembayaran pajak tahunan dengan perwakilan, berikut dokumen yang diperlukan:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa dengan materai 
  • KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi  

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan pergantian plat nomor kendaraan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa bermeterai  

KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan yang akan dilakukan pergantian platnya untuk cek fisik  

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain  

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat  

  1. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK 
  2. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pendaftaran 
  3. Tunggu hingga petugas memverifikasi data dan memberikan lembar pembayaran pajak 
  4. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera 
  5. Tunggu hingga STNK baru diterbitkan oleh petugas 
  6. Pajak kendaraan tahunan pun selesai dibayarkan  

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain

  1. Datangi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya 
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai prosedur di area yang telah disediakan 
  3. Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK 
  4. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan benar 
  5. Berikan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa 
  6. Tunggu hingga data diverifikasi oleh petugas Samsat 
  7. Setelah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan lembar pembayaran pajak 
  8. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang ditentukan 
  9. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan 
  10. Kendaraan kini memiliki plat baru yang siap dipasang.
KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill