Connect With Us

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Maret 2025 | 10:24

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Namun, jika kesibukan menghalangi untuk mengurusnya langsung, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain. 

Hal ini cukup umum dilakukan, terutama bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.  

Dilansir dari CNN Indonesia, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Jika pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dibayarkan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dari pemilik kendaraan dan orang yang diberi kuasa.  

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

Untuk pembayaran pajak tahunan dengan perwakilan, berikut dokumen yang diperlukan:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa dengan materai 
  • KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi  

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan pergantian plat nomor kendaraan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa bermeterai  

KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan yang akan dilakukan pergantian platnya untuk cek fisik  

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain  

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat  

  1. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK 
  2. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pendaftaran 
  3. Tunggu hingga petugas memverifikasi data dan memberikan lembar pembayaran pajak 
  4. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera 
  5. Tunggu hingga STNK baru diterbitkan oleh petugas 
  6. Pajak kendaraan tahunan pun selesai dibayarkan  

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain

  1. Datangi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya 
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai prosedur di area yang telah disediakan 
  3. Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK 
  4. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan benar 
  5. Berikan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa 
  6. Tunggu hingga data diverifikasi oleh petugas Samsat 
  7. Setelah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan lembar pembayaran pajak 
  8. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang ditentukan 
  9. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan 
  10. Kendaraan kini memiliki plat baru yang siap dipasang.
BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

NASIONAL
Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:34

Suasana kawasan pemukiman padat penduduk di sekitar Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Minggu pagi, 26 Juli 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill