Connect With Us

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Maret 2025 | 10:24

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Namun, jika kesibukan menghalangi untuk mengurusnya langsung, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain. 

Hal ini cukup umum dilakukan, terutama bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.  

Dilansir dari CNN Indonesia, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Jika pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dibayarkan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dari pemilik kendaraan dan orang yang diberi kuasa.  

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

Untuk pembayaran pajak tahunan dengan perwakilan, berikut dokumen yang diperlukan:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa dengan materai 
  • KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi  

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan pergantian plat nomor kendaraan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:  

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi 
  • Surat kuasa bermeterai  

KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan yang akan dilakukan pergantian platnya untuk cek fisik  

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain  

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat  

  1. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK 
  2. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pendaftaran 
  3. Tunggu hingga petugas memverifikasi data dan memberikan lembar pembayaran pajak 
  4. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera 
  5. Tunggu hingga STNK baru diterbitkan oleh petugas 
  6. Pajak kendaraan tahunan pun selesai dibayarkan  

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain

  1. Datangi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya 
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai prosedur di area yang telah disediakan 
  3. Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK 
  4. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan benar 
  5. Berikan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa 
  6. Tunggu hingga data diverifikasi oleh petugas Samsat 
  7. Setelah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan lembar pembayaran pajak 
  8. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang ditentukan 
  9. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan 
  10. Kendaraan kini memiliki plat baru yang siap dipasang.
TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill