TANGERANGNEWS.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyediakan berbagai layanan penting bagi warga, termasuk pelayanan loket Samsat. Di sini, warga dapat melakukan konsultasi serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan berbagai kemudahan.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-24 Provinsi Banten, loket Samsat di MPP Kota Tangerang menawarkan pembebasan denda pajak. Program ini berlangsung mulai dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2024.
Regulasi ini mencakup pengurangan, pembebasan pokok, dan/atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Yani Lyantika, petugas Loket Pelayanan Samsat di MPP Kota Tangerang, menginformasikan beberapa program menarik, antara lain :
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk penyerahan kedua berlaku hingga 21 Desember 2024 bagi mutasi dari dan ke luar Banten.
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Banten, juga berlaku hingga 21 Desember 2024.
- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya, berlaku hingga 31 Desember 2024, kecuali untuk mutasi keluar Banten.
- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB, berlaku hingga 31 Desember 2024, kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak harus membawa beberapa dokumen penting, termasuk:
- KTP asli dan fotokopi, dengan nama yang harus sesuai dengan yang tertera di STNK.
- Untuk pembayaran pajak lima tahunan, diperlukan juga BPKB dan hasil cek pajak kendaraan.
Untuk kemudahan akses layanan, warga Kota Tangerang dapat mengunjungi loket Samsat yang berada di MPP Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kendaraan Anda dengan lebih mudah dan ekonomis.