Connect With Us

Konsultasikan Pajak Kendaraan Anda di MPP Kota Tangerang 

Redaksi | Selasa, 10 Desember 2024 | 08:53

Wajib pajak saat mendatangi loket Samsat di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyediakan berbagai layanan penting bagi warga, termasuk pelayanan loket Samsat. Di sini, warga dapat melakukan konsultasi serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan berbagai kemudahan.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-24 Provinsi Banten, loket Samsat di MPP Kota Tangerang menawarkan pembebasan denda pajak. Program ini berlangsung mulai dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2024. 

Regulasi ini mencakup pengurangan, pembebasan pokok, dan/atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Yani Lyantika, petugas Loket Pelayanan Samsat di MPP Kota Tangerang, menginformasikan beberapa program menarik, antara lain : 

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk penyerahan kedua berlaku hingga 21 Desember 2024 bagi mutasi dari dan ke luar Banten.
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Banten, juga berlaku hingga 21 Desember 2024.
  • Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya, berlaku hingga 31 Desember 2024, kecuali untuk mutasi keluar Banten.
  • Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB, berlaku hingga 31 Desember 2024, kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.

Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak harus membawa beberapa dokumen penting, termasuk:

  • KTP asli dan fotokopi, dengan nama yang harus sesuai dengan yang tertera di STNK.
  • Untuk pembayaran pajak lima tahunan, diperlukan juga BPKB dan hasil cek pajak kendaraan.

Untuk kemudahan akses layanan, warga Kota Tangerang dapat mengunjungi loket Samsat yang berada di MPP Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kendaraan Anda dengan lebih mudah dan ekonomis.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill