ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang akan mulai menerapkan sistem antrean secara online pada 2024.
Hal ini merupakan hasil evaluasi pelayanan MPP Kabupaten Tangerang selama 2023, yang dinilai kurang efektif dan efisien lantaran masih menerapkan sistem pengambilan antrean secara manual atau offline.
"Tahun 2024 ini, kami berusaha memudahkan masyarakat dengan mengambil nomor antrean tidak lagi secara offline, tapi bisa mengambil antrean secara online," kata Manager On Duty MPP Kabupaten Tangerang, Kiki Islach Baehaqy pada Rabu, 10 Januari 2024.
Untuk itu, Kiki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang mengunduh aplikasi Tangerang Gemilang, sehingga dapat melakukan reservasi pengambilan antrean secara online tanpa perlu mengantri dan menunggu lantaran dapat mengatur jam pelayanannya.
Sebagai informasi, MPP Kabupaten Tangerang mencatatkan angka pengunjung mencapai 20.350 orang selama 2023.
Terdapat delapan instansi terpadu dalam MPP Kabupaten Tangerang, meliputi Bapenda, BPJS, BPN, DPMPTSP, Dukcapil, Samsat, Kemenag, dan Polres.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews