Connect With Us

Lengkap, Ini Daftar 50 Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 1 Februari 2024 | 14:06

Masyarakat mengakses pelayanan di MPP Kota Tangerang, Rabu 17 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kota Tangerang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan.

Pelayanan tersebut meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun non OPD di Kota Tangerang.

Terdapat sebanyak 50 deretan pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat dengan jam operasional Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Adapun lokasi MPP Kota Tangerang terletak di Ruang City Galery, Gedung Pusat Pemerintahan, Jalan Satria-Sudirman, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berikut daftar 50 pelayanan yang ada di MPP Kota Tangerang meliputi OPD maupun non OPD.

DPMPTSP

  • Pelayanan bidang penanaman modal
  • Pelayanan perizinan bidang Pemkes
  • Pelayanan perizinan bidang pembangunan
  • Pelayanan pengaduan dan informasi
  • Pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan

Bapenda

  • Pelayanan pajak bumi dan bangunan
  • Pelayanan BPHTB
  • Print out/pengambilan hasil PMM dan BPHTB
  • Informasi mengenai PBB dan BPHTB 

Disdukcapil

  • E-KTP
  • Pelayanan Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga
  • Pindah Datang
  • Akta Kematian

Perumda TB Kota Tangerang

  • Pelayanan pengaduan
  • Pembayaran

BNN

  • Pendaftaran rehabilitasi rawat jalan
  • Permohonan penyuluhan/sosialisasi/komunikasi informasi edukasi terkait hukum, rehabilitasi, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat
  • Permohonan pemeriksaan deteksi dini dan penyalahgunaan narkoba
  • Permohonan magang kerja untuk tingkat SMA/SMK sederajat dan perguruan tinggi swasta

Samsat 

  • Pelayanan daftar ulang tahunan pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4

Polres Metro Tangerang Kota

  • Pelayanan SIM
  • Pelayanan SKCK
  • Uji praktik SIM

BPJS Kesehatan

  • Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan
  • Pelayanan informasi terkait BPJS Kesehatan

PLN

  • Pelayanan pengaduan
  • Tambah daya

Pertanahan Kota Tangerang

  • Informasi pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penertiban kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  • Informasi pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penyelenggaraan kebijakan dan pemanfaatan tanah
  • Informasi zona nilai tambah
  • Peralihan hak atas tanah
  • Pendaftaran hapusnya hak tanggungan (Roya)
  • Pendaftaran perubahan hak atas tanah

Bank BJB

  • Pembayaran retribusi
  • Penerimaan pembayaran PBB, BPHTB, dan pajak daerah lainnya
  • Penerimaan pembayaran retribusi dan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN G2)

Taspen

  • Pelayanan surat keterangan tidak mampu

BPJS Ketenagakerjaan

  • Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Pelayanan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan

Pengadilan Negeri

  • Konsultasi hukum
  • E-tilang

Pengadilan Agama 

  • Pelayanan informasi
  • Pendaftaran e-Court

Disnaker

  • Pelayanan kartu kuning

Dinsos

  • Konsultasi data DTKS
  • Bantuan sosial
  • Rumah singgah

BPKD

  • Layanan konsultasi pajak daerah (selain PBB dan BPHTB)
OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill