Connect With Us

Asyik! Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sambil Kulineran di Pasar Lama Tangerang  

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:28

Samsat Cikokol menggelar layanan Samsat Kalong (Samlong), yang bertempat di area Tugu Jam Pasar Lama, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Bagi warga Kota Tangerang, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah dan menyenangkan. Pasalnya, UPTD Samsat Cikokol menggelar layanan Samsat Kalong (Samlong), yakni layanan yang memadukan pembayaran pajak kendaraan dengan suasana kulineran di kawasan Pasar Lama Tangerang. 

Layanan ini rutin digelar pada Sabtu dan Minggu di pekan pertama dan keempat setiap bulannya, bertempat di area Tugu Jam Pasar Lama, Kota Tangerang. 

Layanan Samsat Kalong mulai beroperasi dari pukul 17.00 hingga pukul 20.00 WIB, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu santai di akhir pekan untuk mengurus pajak tahunan kendaraan mereka.  

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tb. Zezen Zaenul Arifin didampingi Kasubag Tata Usaha Dadan Romdani menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Tangerang dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

"Jadi, masyarakat dapat menikmati suasana kuliner khas Tangerang sembari menyelesaikan urusan administrasi kendaraannya," ujar Zezen, Selasa 10 Desember 2024.  

Adapun layanan ini terbuka untuk pembayaran pajak tahunan STNK, dengan syarat membawa dokumen lengkap seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB. 

Seperti diketahui, Pasar Lama Tangerang sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner favorit di Kota Tangerang. Kehadiran Samsat Kalong di area ini tentu menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan sekaligus mencicipi aneka makanan dan minuman yang tersedia di pasar tersebut.

 

Tak hanya itu, layanan jemput bola ini juga merupakan inovasi dari Samsat Cikokol untuk memenuhi taget pendapat pajak daerah di wilayah Kota Tangerang, yakni sekitar Rp856.762.803.900.

Kasubag Tata Usaha Dadan Romdani menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

Terlebih, terdapat Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024. 

“Sedangkan program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024,” pungkas Dadan.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill