Connect With Us

Asyik! Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sambil Kulineran di Pasar Lama Tangerang  

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:28

Samsat Cikokol menggelar layanan Samsat Kalong (Samlong), yang bertempat di area Tugu Jam Pasar Lama, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Bagi warga Kota Tangerang, bayar pajak kendaraan kini semakin mudah dan menyenangkan. Pasalnya, UPTD Samsat Cikokol menggelar layanan Samsat Kalong (Samlong), yakni layanan yang memadukan pembayaran pajak kendaraan dengan suasana kulineran di kawasan Pasar Lama Tangerang. 

Layanan ini rutin digelar pada Sabtu dan Minggu di pekan pertama dan keempat setiap bulannya, bertempat di area Tugu Jam Pasar Lama, Kota Tangerang. 

Layanan Samsat Kalong mulai beroperasi dari pukul 17.00 hingga pukul 20.00 WIB, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu santai di akhir pekan untuk mengurus pajak tahunan kendaraan mereka.  

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tb. Zezen Zaenul Arifin didampingi Kasubag Tata Usaha Dadan Romdani menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Tangerang dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

"Jadi, masyarakat dapat menikmati suasana kuliner khas Tangerang sembari menyelesaikan urusan administrasi kendaraannya," ujar Zezen, Selasa 10 Desember 2024.  

Adapun layanan ini terbuka untuk pembayaran pajak tahunan STNK, dengan syarat membawa dokumen lengkap seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB. 

Seperti diketahui, Pasar Lama Tangerang sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner favorit di Kota Tangerang. Kehadiran Samsat Kalong di area ini tentu menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan sekaligus mencicipi aneka makanan dan minuman yang tersedia di pasar tersebut.

 

Tak hanya itu, layanan jemput bola ini juga merupakan inovasi dari Samsat Cikokol untuk memenuhi taget pendapat pajak daerah di wilayah Kota Tangerang, yakni sekitar Rp856.762.803.900.

Kasubag Tata Usaha Dadan Romdani menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

Terlebih, terdapat Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024. 

“Sedangkan program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024,” pungkas Dadan.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill