Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
LTANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempertimbangkan untuk memperpanjang Status Darurat Siaga Bencana Hidrometeorologi yang seharusnya berakhir pada 12 Maret 2025.
Keputusan ini didasarkan pada kondisi cuaca yang masih tidak menentu serta laporan terbaru dari BMKG mengenai curah hujan dan suhu udara di Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menjelaskan, pihaknya telah menerima masukan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemantauan harian BMKG yang menunjukkan potensi cuaca ekstrem masih berlanjut.
"Kita menerima masukan dari BPBD secara lisan, selain itu BMKG juga melaporkan setiap hari curah hujan, panas dan suhu udara di Kota Tangerang sehingga kita bisa menyimpulkan untuk memperpanjang siaga bencana terkait hidrometeorogi hingga April mendatang," ujar Maryono usai menghadiri Pengajian Ramadan di Masjid Al-Azhom dikutip dari satelitnews.com, Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan koordinasi dengan wilayah lain seperti Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten, dan Jakarta Barat untuk menangani titik-titik banjir di daerah perbatasan.
"Komitmen yang dibangun adalah bagaimana meminimalisir dan mengurangi titik-titik banjir yang ada di perbatasan, karena yang kita lihat sekarang adalah hulu ke hilir yang ada di perbatasan," katanya.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews