Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
LTANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempertimbangkan untuk memperpanjang Status Darurat Siaga Bencana Hidrometeorologi yang seharusnya berakhir pada 12 Maret 2025.
Keputusan ini didasarkan pada kondisi cuaca yang masih tidak menentu serta laporan terbaru dari BMKG mengenai curah hujan dan suhu udara di Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menjelaskan, pihaknya telah menerima masukan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemantauan harian BMKG yang menunjukkan potensi cuaca ekstrem masih berlanjut.
"Kita menerima masukan dari BPBD secara lisan, selain itu BMKG juga melaporkan setiap hari curah hujan, panas dan suhu udara di Kota Tangerang sehingga kita bisa menyimpulkan untuk memperpanjang siaga bencana terkait hidrometeorogi hingga April mendatang," ujar Maryono usai menghadiri Pengajian Ramadan di Masjid Al-Azhom dikutip dari satelitnews.com, Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan koordinasi dengan wilayah lain seperti Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten, dan Jakarta Barat untuk menangani titik-titik banjir di daerah perbatasan.
"Komitmen yang dibangun adalah bagaimana meminimalisir dan mengurangi titik-titik banjir yang ada di perbatasan, karena yang kita lihat sekarang adalah hulu ke hilir yang ada di perbatasan," katanya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews