Connect With Us

PMI Tangerang Gembleng Mahasiswa Tanggap Darurat Bencana

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Oktober 2022 | 20:16

Pelatihan terkait klinik keperawatan gawat darurat dan manajemen bencana kepada mahasiswa Politeknik kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Banten, Jumat, 7 Oktober 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang memberikan pelatihan terkait klinik keperawatan gawat darurat dan manajemen bencana kepada mahasiswa Politeknik kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Banten, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah mengatakan, kegiatan  tersebut dibagi menjadi dua kloter dengan jumlah peserta 88 orang, dimulai pada 3 Oktober 2022, di Kampus Poltekkes Kemenkes Banten.

Pihaknya memberikan materi tentang tanggap darurat bencana yang di dalamnya terdapat assesment, evakuasi, vertical rescue, water rescue, hunian atau selter, pemadaman dan triage.

"Peserta melakukan practical skill yang di mana peserta dibagi menjadi beberapa tim, yang kemudian diberikan kasus bencana dalam suatu bencana," ujarnya.

Peserta juga diminta untuk siap dalam menghadapi bencana dan dapat berkoordinasi dalam tim relawan yang telah dibentuk. 

"Saya berharap setelah materi yang disampaikan menjadi bahan untuk dipraktekan mahasiswa sehingga mereka siap dimobilisasi saat terjadinya bencana," kata Oman.

Lia Amelia, mahasiswi Poltekes Banten mengatakan, kegiatan itu memberikan pengalaman baru buat dirinya. Sebab, melalui kegiatan kedaruratan ini, ia bisa mengetahui cara melakukan penanganan jika terjadinya bencana.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill