TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, BPBD Kesulitan Terobos Gunung Sampah
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24
Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 30 Juni 2026, siang.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi saat momen Hari Raya Lebaran 2025, termasuk hampers atau parsel.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya," ujar Sachrudin, Rabu 26 Maret 2025.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
"Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi," tambah Sachrudin.
Dirinya juga mengimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin.
“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” paparnya.
Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.
"Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik, KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected] atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.
Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 30 Juni 2026, siang.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar penyelundupan cairan narkoba jenis Etomidate dalam cartridge vape elektrik siap pakai senilai hampir Rp1 miliar.
Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews