Connect With Us

Wali Kota Tangerang Larang ASN Terima Hampers Lebaran

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 Maret 2025 | 18:30

Wali Kota Tangerang Sachrudin. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi saat momen Hari Raya Lebaran 2025, termasuk hampers atau parsel.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya," ujar Sachrudin, Rabu 26 Maret 2025.

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN.

"Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi," tambah Sachrudin.

Dirinya juga mengimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. 

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin.

“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” paparnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

"Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik, KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected] atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
1 Tahun Berjalan, Penerima MBG di Kabupaten Tangerang Capai 300 Ribu Orang

1 Tahun Berjalan, Penerima MBG di Kabupaten Tangerang Capai 300 Ribu Orang

Kamis, 8 Januari 2026 | 21:07

Sudah satu tahun pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan, penerima manfaat di Kabupaten Tangerang mencapai ratusan ribu.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill