Connect With Us

Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Yanto | Rabu, 9 April 2025 | 17:42

Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 9 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa.

"Hakim jangan meringankan hukuman para terdakwa ini karena ini kan kejahatan sangat bersistematis sekali ya," ujar Agam di PN Tangerang, Rabu, 09 April 2025.

PN Tangerang kembali menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.

Menurut Agam, dalam peristiwa pilu yang menewaskan ayahnya itu, merupakan kejahatan yang sudah terstruktur. Sebab, para pelaku ini memang bersekutu membawa kabur mobil rental dan menjualnya kepada penadah.

"Ada yang menyewa mobil, ada yang membuat KTP palsu dan ada yang sebagai penerima mobil. Jadi jangan sampai diringankan (hukuman terhadap pelaku)," tegasnya.

Dia pun berharap, para terdakwa ini dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Dia memohon kepada ketua majelis hakim agar tepat dalam menentukan keputusan.

"Harapannya para terdakwa dapat dihukum dengan berat dan kami juga memohon kepada Ketua Majis Hakim agar para terdakwa diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tukasnya.

Sebagai informasi, agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

Agenda dengan mendengar keterangan saksi itu digelar online di ruang sidang utama.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang dengan menghadirkan empat terdakwa secara virtual yakni AS, RM, IR, dan IM. 

Sidang sempat mengalami keterlambatan. Pasalnya, terdapat masalah audio yang tidak dapat difungsikan. 

"Sidang diskors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.

Selama 15 menit para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio pun akhirnya berhasil, sehingga persidangan kembali digelar.

Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman.

Keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill