Connect With Us

Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Yanto | Rabu, 9 April 2025 | 17:42

Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 9 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa.

"Hakim jangan meringankan hukuman para terdakwa ini karena ini kan kejahatan sangat bersistematis sekali ya," ujar Agam di PN Tangerang, Rabu, 09 April 2025.

PN Tangerang kembali menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.

Menurut Agam, dalam peristiwa pilu yang menewaskan ayahnya itu, merupakan kejahatan yang sudah terstruktur. Sebab, para pelaku ini memang bersekutu membawa kabur mobil rental dan menjualnya kepada penadah.

"Ada yang menyewa mobil, ada yang membuat KTP palsu dan ada yang sebagai penerima mobil. Jadi jangan sampai diringankan (hukuman terhadap pelaku)," tegasnya.

Dia pun berharap, para terdakwa ini dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Dia memohon kepada ketua majelis hakim agar tepat dalam menentukan keputusan.

"Harapannya para terdakwa dapat dihukum dengan berat dan kami juga memohon kepada Ketua Majis Hakim agar para terdakwa diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tukasnya.

Sebagai informasi, agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

Agenda dengan mendengar keterangan saksi itu digelar online di ruang sidang utama.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang dengan menghadirkan empat terdakwa secara virtual yakni AS, RM, IR, dan IM. 

Sidang sempat mengalami keterlambatan. Pasalnya, terdapat masalah audio yang tidak dapat difungsikan. 

"Sidang diskors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.

Selama 15 menit para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio pun akhirnya berhasil, sehingga persidangan kembali digelar.

Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman.

Keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

SPORT
Duel Persita vs PSIM Diwarnai Reuni Dua Eks Pendekar Cisadane

Duel Persita vs PSIM Diwarnai Reuni Dua Eks Pendekar Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:18

Laga ini tak hanya krusial dalam perebutan posisi papan atas klasemen, tetapi juga diwarnai reuni emosional dengan kembalinya dua mantan bintang Pendekar Cisadane.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill