Connect With Us

Modus Pura-pura Jadi Investor, Belasan WNA Ditangkap Diduga Cari Kerja di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 April 2025 | 18:41

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 19 Warga Negara Asing, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan 19 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyebut ke-19 WNA tersebut di antaranya 1 asal Liberia, 1 Gambia, 1 Guinea Bisaau, 8 Nigeria dan 8 Pakistan.

"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua serta Klaster di Cikupa dan pemukiman di Cikokol, Kota Tangerang," ujarnya, Kamis 17 April 2025.

Hendro menambahkan ada 14 WNA asal Nigeria dan Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus berpura-pura sebagai investor perusahan di Tangerang.

Namun, berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas, perusahaan yang menjadi sponsor mereka beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

"Dari negara asalnya mereka bersama-sama mengumpulkan dana, agar bisa tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor). Tapi ternyata di sini tidak ada perusahaannya atau fiktif, jadi hanya untuk menguntungkan diri sendiri," katanya.

Apalagi WNA Pakistan yang berjumlah 8 orang, malah tinggal di sebuah kos-kosan kecil. Mereka menyewa 2 kamar masing-masing diisi 4 orang.

"Bahkan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kurang, mereka di bantu ibu kost untuk makan," terang Hendro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menambahkan para pelaku ini mengaku menjadi investor dengan nilai investasi sekitar Rp10 hingga 15 miliar. Namun saat diperiksa alamat perusahaannya ternyata palsu.

"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencai peluang bisnis atau kerja. Modus jadi invesor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," tegasnya.

Hasanin menegaskan mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagai mana diatur dalam Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian," paparnya.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill