Connect With Us

Modus Pura-pura Jadi Investor, Belasan WNA Ditangkap Diduga Cari Kerja di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 April 2025 | 18:41

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 19 Warga Negara Asing, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan 19 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyebut ke-19 WNA tersebut di antaranya 1 asal Liberia, 1 Gambia, 1 Guinea Bisaau, 8 Nigeria dan 8 Pakistan.

"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua serta Klaster di Cikupa dan pemukiman di Cikokol, Kota Tangerang," ujarnya, Kamis 17 April 2025.

Hendro menambahkan ada 14 WNA asal Nigeria dan Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus berpura-pura sebagai investor perusahan di Tangerang.

Namun, berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas, perusahaan yang menjadi sponsor mereka beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

"Dari negara asalnya mereka bersama-sama mengumpulkan dana, agar bisa tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor). Tapi ternyata di sini tidak ada perusahaannya atau fiktif, jadi hanya untuk menguntungkan diri sendiri," katanya.

Apalagi WNA Pakistan yang berjumlah 8 orang, malah tinggal di sebuah kos-kosan kecil. Mereka menyewa 2 kamar masing-masing diisi 4 orang.

"Bahkan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kurang, mereka di bantu ibu kost untuk makan," terang Hendro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menambahkan para pelaku ini mengaku menjadi investor dengan nilai investasi sekitar Rp10 hingga 15 miliar. Namun saat diperiksa alamat perusahaannya ternyata palsu.

"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencai peluang bisnis atau kerja. Modus jadi invesor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," tegasnya.

Hasanin menegaskan mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagai mana diatur dalam Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian," paparnya.

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill