Connect With Us

Modus Pura-pura Jadi Investor, Belasan WNA Ditangkap Diduga Cari Kerja di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 April 2025 | 18:41

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 19 Warga Negara Asing, Kamis 17 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam mengamankan 19 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyebut ke-19 WNA tersebut di antaranya 1 asal Liberia, 1 Gambia, 1 Guinea Bisaau, 8 Nigeria dan 8 Pakistan.

"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua serta Klaster di Cikupa dan pemukiman di Cikokol, Kota Tangerang," ujarnya, Kamis 17 April 2025.

Hendro menambahkan ada 14 WNA asal Nigeria dan Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus berpura-pura sebagai investor perusahan di Tangerang.

Namun, berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas, perusahaan yang menjadi sponsor mereka beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

"Dari negara asalnya mereka bersama-sama mengumpulkan dana, agar bisa tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor). Tapi ternyata di sini tidak ada perusahaannya atau fiktif, jadi hanya untuk menguntungkan diri sendiri," katanya.

Apalagi WNA Pakistan yang berjumlah 8 orang, malah tinggal di sebuah kos-kosan kecil. Mereka menyewa 2 kamar masing-masing diisi 4 orang.

"Bahkan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kurang, mereka di bantu ibu kost untuk makan," terang Hendro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menambahkan para pelaku ini mengaku menjadi investor dengan nilai investasi sekitar Rp10 hingga 15 miliar. Namun saat diperiksa alamat perusahaannya ternyata palsu.

"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencai peluang bisnis atau kerja. Modus jadi invesor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," tegasnya.

Hasanin menegaskan mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagai mana diatur dalam Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian," paparnya.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill