TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang yang rencananya akan melakukan penertiban atribut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Jalan-jalan protokol berama Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Permananan (DKP) dan Kesbangpol pada hari ini, batal dilakukan.
Pasalnya, ketiga instansi yang sepakat melakukan penertiban bersama Panwaslu itu ternyata tidak hadir.
Batalnya penertiban ini pun membuat Panswaslu kecewa karena merasa tidak dianggap sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Padahal sebelumnya, ketiga instasni tersebut sudah sepakat akan melakukan penbertiban bersama Panwaslu pada hari ini.
“Saya kecewa sekali. Padahal pada Selasa (2/8) lalu, kita sudah rapat dengan Satpol PP, DKP dan Kesbangpol untuk berkoordinasi masalah penertiban. Mereka pun sepakat untuk melakukan penertiban atribut pada hari ini. Namun sudah ditunggu dari jam 15.00 sampai 16.00 WIB, pihak mereka tidak ada yang datang tanpa alasan. Jadi rencana hari ini dibatalkan,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon, jumat (5/8).
Saat ditanya apakah ada indikasi ketakutan ke tiga intansi tersebut karena salah satu calon Guberbnur adlah Kepala Daerah setempat, Wahyul mengaku tidak mengetahui hal tesebut.
Namun menurutnya, penertiban atribut wajib dilakukan karena punya acuan yang jelas, yakni Perda Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3). Serta UU No 12/ 2008 dimana ada larangan bagi calon maupun pasangan Gubernur memasang alat peraga di jalur protokol yang bukan pada waktu kampanye.
“Dimana dapat kita lihat, banyak spanduk cagub yang dipasang bukan ditempat semestinya. Itu jelas melanggar aturan pemerintah yang sudah mereka buat sendiri. Harusnya ini kewajiban mereka untuk menertibkan,” ucapnya.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan aparat kepolisian dan Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain yang menjadi undangan dalam kesepakatan penertiban alat peraga Cagub dan Cawagub tersebut. “Sudah dua jam saya menunggu di sini. Dari pada menunggu yang tidak pasti, mending saya mengerjakan urusan saya di kantor KPU,” keluh Syafril.(RAZ)