TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tangerang mengaku telah menerima memori Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Memori PK
itu kini sedang dipelajari jaksa penyidik secara menyeluruh.
" Ya, tadi kasie pidum (Pidana Umum) bilang sudah terima. Sekarang ini kita masih mempelajari dulu bagaimana daripada memori PK-nya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chairul Amir, Selasa (9/8).
Chairul mengatakan kajian itu dilakukan agar pihaknya dapat mengambil kesimpulan akhir terhadap memori PK Prita. "Tentu akan mempengaruhi sikap yg akan diambil. Kalau sekarang ditanyakan, ya masih dipelajari," ujarnya.
Chairul juga telah meminta jaksa penyidik untuk menelaah memori PK tersebut secepatnya. Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat membuat kontra memori PK.
Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011).
Pengajuan PK didasari setelah Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.
Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang. (TRB)