Connect With Us

Awas, Corat-coret Fasilitas Umum di Kota Tangerang Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 11 Juli 2025 | 12:01

Aksi vandalisme oleh orang tak bertanggung jawab di karya seni lukis mural yang terdapat di bangunan besar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melarang dari tindakan vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Misalnya mencoret-coret tembok, merusak sarana publik, hingga merusak estetika ruang terbuka.

Perbuatan tersebut dipastikan akan ditindak tegas karena tergolong pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis 10 Juli 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar ruang publik tetap terjaga dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab. 

Boyke mendorong masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat aksi vandalisme, baik melalui call center 112 maupun aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan vandalisme.

Selain itu, halte, taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik menjadi area yang rutin dipatroli oleh petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga melakukan pendekatan edukatif dengan menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum. 

Lebih lanjut, terdapat juga ruang bagi generasi muda yang ingin mengekspresikan kreativitas secara positif melalui titik-titik legal untuk mural yang sudah disediakan agar minat seni tetap bisa tersalurkan tanpa harus merusak fasilitas umum.

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat," tutup Irman.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KOTA TANGERANG
5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

Minggu, 30 November 2025 | 14:40

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan viral belakangan ini.

BISNIS
Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Minggu, 30 November 2025 | 15:25

Bengkel BOS, sebagai salah satu rekomendasi bengkel mobil terbaik bagi masyarakat di Jabodetabek dan Yogyakarta, terus menjadi pilihan utama untuk berbagai kebutuhan perawatan kendaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill