Connect With Us

Awas, Corat-coret Fasilitas Umum di Kota Tangerang Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 11 Juli 2025 | 12:01

Aksi vandalisme oleh orang tak bertanggung jawab di karya seni lukis mural yang terdapat di bangunan besar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melarang dari tindakan vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Misalnya mencoret-coret tembok, merusak sarana publik, hingga merusak estetika ruang terbuka.

Perbuatan tersebut dipastikan akan ditindak tegas karena tergolong pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis 10 Juli 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar ruang publik tetap terjaga dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab. 

Boyke mendorong masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat aksi vandalisme, baik melalui call center 112 maupun aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan vandalisme.

Selain itu, halte, taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik menjadi area yang rutin dipatroli oleh petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga melakukan pendekatan edukatif dengan menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum. 

Lebih lanjut, terdapat juga ruang bagi generasi muda yang ingin mengekspresikan kreativitas secara positif melalui titik-titik legal untuk mural yang sudah disediakan agar minat seni tetap bisa tersalurkan tanpa harus merusak fasilitas umum.

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat," tutup Irman.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill