Connect With Us

Awas, Corat-coret Fasilitas Umum di Kota Tangerang Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 11 Juli 2025 | 12:01

Aksi vandalisme oleh orang tak bertanggung jawab di karya seni lukis mural yang terdapat di bangunan besar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melarang dari tindakan vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Misalnya mencoret-coret tembok, merusak sarana publik, hingga merusak estetika ruang terbuka.

Perbuatan tersebut dipastikan akan ditindak tegas karena tergolong pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis 10 Juli 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar ruang publik tetap terjaga dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab. 

Boyke mendorong masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat aksi vandalisme, baik melalui call center 112 maupun aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan vandalisme.

Selain itu, halte, taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik menjadi area yang rutin dipatroli oleh petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga melakukan pendekatan edukatif dengan menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum. 

Lebih lanjut, terdapat juga ruang bagi generasi muda yang ingin mengekspresikan kreativitas secara positif melalui titik-titik legal untuk mural yang sudah disediakan agar minat seni tetap bisa tersalurkan tanpa harus merusak fasilitas umum.

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat," tutup Irman.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill