Connect With Us

Awas, Corat-coret Fasilitas Umum di Kota Tangerang Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 11 Juli 2025 | 12:01

Aksi vandalisme oleh orang tak bertanggung jawab di karya seni lukis mural yang terdapat di bangunan besar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melarang dari tindakan vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Misalnya mencoret-coret tembok, merusak sarana publik, hingga merusak estetika ruang terbuka.

Perbuatan tersebut dipastikan akan ditindak tegas karena tergolong pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis 10 Juli 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar ruang publik tetap terjaga dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab. 

Boyke mendorong masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat aksi vandalisme, baik melalui call center 112 maupun aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan vandalisme.

Selain itu, halte, taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik menjadi area yang rutin dipatroli oleh petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga melakukan pendekatan edukatif dengan menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum. 

Lebih lanjut, terdapat juga ruang bagi generasi muda yang ingin mengekspresikan kreativitas secara positif melalui titik-titik legal untuk mural yang sudah disediakan agar minat seni tetap bisa tersalurkan tanpa harus merusak fasilitas umum.

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat," tutup Irman.

OPINI
Semester Delapan Ujian Terberat Mahasiswa Bernama “Skripsi”

Semester Delapan Ujian Terberat Mahasiswa Bernama “Skripsi”

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:57

Semester delapan dalam jenjang pendidikan tinggi tidak sekadar menjadi fase penutup dari sebuah perjalanan akademik. Ia adalah titik kulminasi dari seluruh proses pembelajaran yang telah dilalui mahasiswa selama bertahun-tahun

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill