Connect With Us

Berkas Kasus Vape Etomidate Lengkap, Ijonk Dilimpahkan ke Kejari Tangerang untuk Segera Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Juli 2025 | 19:08

Pelimpahan artis sinetron Jonathan Fritzy alias Ijonk ke Kejari Kota Tangerang atas kasus peredaran cairan vape mengandung obat keras berbahaya etomidate, Jumat 11 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Artis sinetron Jonathan Fritzy alias Ijonk dilimpahkan yang terjerat kasus peredaran cairan vape mengandung obat keras berbahaya etomidate dilimpahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Ijonk dilimpahkan bersama tiga tersangka lain yang terlibat yakni ED alias BV, BTR, dan ER, dengan sejumlah barang bukti, Jumat 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan para tersangka dilimpahkan secara resmi setelah pihaknya mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan yang dinyatakan Lengkap atau P-21.

Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara serius dan tuntas.

"Kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan diproses ke tahap penuntutan di pengadilan," katanya.

Ijok ditangkap pada 5 Mei 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah kurir yang ia bayar, BTR, ketahuan membawa vape etomidate oleh Petugas Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kasus ini, Ijonk berperan sebagai organisator mulai dari pemesanan, pembelian, hingga penyediaan kurir untuk menjemput cartridge vape berisi zat etomidate tersebut.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 50 pcs cartridge vape berisi cairan etomidate dengan label berbagai jenis rasa, di antaranya sebagai berikut:

-4 pcs catridge rasa "Mineral Water" seberat 7,3 gram.

-20 pcs catridge rasa "Orange Soda" 34,8 gram.

-14 pcs catridge  rasa “Akbo Honeydew Melon” seberat 17 gram.

-10 pcs catridge rasa "Peach" seberat 11,7 gram.

-2 pcs catrige tanpa label rasa dengan berat 0,6 gram dan 1,6 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17 /2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

"Juga Pasal 436 ayat (2) terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta," kata Anak Agung.

BISNIS
Trade Expo Indonesia ke-40 Membludak, 8.045 Pembeli dari 130 Negara Banjiri ICE BSD

Trade Expo Indonesia ke-40 Membludak, 8.045 Pembeli dari 130 Negara Banjiri ICE BSD

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:03

Gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 tahun 2025 sukses mencatatkan angka partisipasi fantastis. Sebanyak 8.045 buyer atau pembeli dari 130 negara tercatat hadir membanjiri pameran dagang internasional yang digelar di ICE BSD

HIBURAN
Sah! Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Upacara Intim Bak Kisah Dongeng Klasik

Sah! Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Upacara Intim Bak Kisah Dongeng Klasik

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:31

Kabar bahagia datang dari dunia hiburan. Pasangan selebriti, Amanda Manopo dan Kenny Austin, telah resmi menjadi sepasang suami istri.

TEKNO
Surge dan MyRepublic Menangi Lelang Internet Murah 100 Mbps, Segini Harganya 

Surge dan MyRepublic Menangi Lelang Internet Murah 100 Mbps, Segini Harganya 

Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:03

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil lelang frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk memperluas layanan internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps di seluruh Indonesia.

MANCANEGARA
Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen perjanjian gencatan senjata Gaza dalam pertemuan puncak di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin, 13 Oktober 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill