Connect With Us

Polisi Bekuk 2 Pengedar di Pinang Tangerang, 5 Paket Berisi 13,84 Gram Sabu Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:43

Dua pengedar sabu dibekuk polisi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial RS (27) dan DRP (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah, RT03/06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang. 

Kapolsek Pinang Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8  gram dan 0,50 gram milik RS.

Selain itu, 2 paket plastik klip  0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

"Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram," kata Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk Dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

"Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota (polisi), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam.

Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat," ujarnya.

Adityo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110.

Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Wabup Tangerang Dorong Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Kelapa Dua dengan Lippoland

Wabup Tangerang Dorong Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Kelapa Dua dengan Lippoland

Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:21

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah mendorong agar pihak kecamatan, desa, kelurahan, RW dan RT di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, agar bisa membuka peluang kerjasama dengan swasta melalui program CSR-nya dalam hal pengelolaan sampah.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill