Connect With Us

Bacok Korban hingga Tangan Putus di Jembatan Merah Tangerang,1 Pelaku Tawuran Ditangkap 5 Buron

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:34

Pelaku tawuran yang membacok korban hingga tangannya putus di Jembatan Merah, Babakan, Kota Tangerang, ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 20 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku tawuran berinisial M R alias Danco, 21, ditangkap Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang, usai membacok lawannya hingga tangannya putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin 18 Agustus 2025, sore.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah, Babakan, Kota Tangerang, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu 30 Juli 2025.

"Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.

“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.

“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” pungkas Kapolres Jauhari.

KAB. TANGERANG
Mahasiswa Unis Gelar Diskusi Bareng Warga, Cari Jalan Kelola Sampah di Kampung Besar Teluknaga 

Mahasiswa Unis Gelar Diskusi Bareng Warga, Cari Jalan Kelola Sampah di Kampung Besar Teluknaga 

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:51

Kelompok 2 Kuliah Kerja Kemasyarakatan (KKK) Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang menginisiasi diskusi terbuka bersama warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kemenkeu Tegaskan Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hoaks Buatan Deepfake AI

Kemenkeu Tegaskan Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hoaks Buatan Deepfake AI

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:11

Kementerian Keuangan menepis beredarnya video di media sosial yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut menyebut guru sebagai beban negara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill