Connect With Us

Jaksa Tabrakan, Tuntutan Mertua Wakil Wali Kota Tangerang Ditunda

| Kamis, 22 September 2011 | 16:04

Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa kepemilikan narkoba Rusman Umar yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang Kamis (22/09) ditunda.
 
 Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Mulyadi, Jaksa Redy sedang mengalami musibah tabrakan. “Katanya tabrakan, saya diminta untuk bilang ke Majelis Hakim sidangnya ditunda,” kata Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
 
Meski diminta untuk menjelaskan ke Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap, sidang tidak dilaksanakan untuk menyampaikan kabar tersebut. “Saya tidak bawa toga, “ singkatnya.
 
Padahal sebelumnya, terdakwa Rusman Umar beserta istrinya Ayu Wulandira sudah tiba di ruang tahanan PN Tangerang. Namun, akhirnya Rusman Umar dan istri dibawa kembali ke Lapas. Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Haharap mengaku, memang tidak ada konfirmasi dari JPU. Seharusnya, kata Syamsul, sidang yang disorot masyarakat seperti ini harus mentaati aturan, apalagi Rusman Umar adalah tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua KONI Kota Tangerang.
 
“Anda bisa terjemahkan sendiri, apakah ini pelecehan atau bukan. Tetapi karena tidak ada kabar, saya kira ditunda sampai pekan depan Kamis (29/09)” katanya.  
 
Ditanya soal dakwaan Jaksa sebelumnya, Syamsul mengatakan, hukuman penjara dari Pasal yang didakwakan, yakni Pasal 111, 112 dan 127 tentang kepemilikan Narkotika umunya adalah minimal empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 127 maksimal empat tahun penjara.
 
Kemungkinan akan diarahkan menjadi direhabilitasi, Syamsul mengaku, semua tergantung tuntutan JPU. “Karena sekiranya ada empat unsur untuk direhab, yakni syaratnya terdakwa bukan pengedar, terdakwa memiliki surat keterangan dari dokter bahwa memang kecanduan obat dan barang bukti tidak lebih dari 1 gram,” terangnya.
 
Kemungkinan surat dokter direkayasa, mengingat terdakwa memiliki surat tersebut? Syamsul kembali menjelaskan, semua tergantung JPU. “Kalau kita hanya mempetimbangkan semua bukti tersebut. Kalau memang dapat dibuktikan syarat tersebut. Tentu kami akan mempertimbangkannya,” katanya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Rusman Umar ditangkap RT 3/1 Kampung Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang oleh  petugas Polres Metro Kota Tangerang pada Rabu (06/07/2011) lalu dengan barang bukti 3,4 gram sabu dan 8 gram ganja yang sudah dicampur tembakau. (DRA).

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

NASIONAL
Bukan Setiap Bulan, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU Rp600 Ribu 

Bukan Setiap Bulan, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU Rp600 Ribu 

Senin, 7 Juli 2025 | 10:27

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025. Pencairan ini memicu banyak pertanyaan dari publik, salah satunya mengenai jadwal pencairannya. Tidak sedikit yang bertanya, apakah BSU

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill