Connect With Us

Jaksa Tabrakan, Tuntutan Mertua Wakil Wali Kota Tangerang Ditunda

| Kamis, 22 September 2011 | 16:04

Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa kepemilikan narkoba Rusman Umar yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang Kamis (22/09) ditunda.
 
 Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Mulyadi, Jaksa Redy sedang mengalami musibah tabrakan. “Katanya tabrakan, saya diminta untuk bilang ke Majelis Hakim sidangnya ditunda,” kata Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
 
Meski diminta untuk menjelaskan ke Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap, sidang tidak dilaksanakan untuk menyampaikan kabar tersebut. “Saya tidak bawa toga, “ singkatnya.
 
Padahal sebelumnya, terdakwa Rusman Umar beserta istrinya Ayu Wulandira sudah tiba di ruang tahanan PN Tangerang. Namun, akhirnya Rusman Umar dan istri dibawa kembali ke Lapas. Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Haharap mengaku, memang tidak ada konfirmasi dari JPU. Seharusnya, kata Syamsul, sidang yang disorot masyarakat seperti ini harus mentaati aturan, apalagi Rusman Umar adalah tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua KONI Kota Tangerang.
 
“Anda bisa terjemahkan sendiri, apakah ini pelecehan atau bukan. Tetapi karena tidak ada kabar, saya kira ditunda sampai pekan depan Kamis (29/09)” katanya.  
 
Ditanya soal dakwaan Jaksa sebelumnya, Syamsul mengatakan, hukuman penjara dari Pasal yang didakwakan, yakni Pasal 111, 112 dan 127 tentang kepemilikan Narkotika umunya adalah minimal empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 127 maksimal empat tahun penjara.
 
Kemungkinan akan diarahkan menjadi direhabilitasi, Syamsul mengaku, semua tergantung tuntutan JPU. “Karena sekiranya ada empat unsur untuk direhab, yakni syaratnya terdakwa bukan pengedar, terdakwa memiliki surat keterangan dari dokter bahwa memang kecanduan obat dan barang bukti tidak lebih dari 1 gram,” terangnya.
 
Kemungkinan surat dokter direkayasa, mengingat terdakwa memiliki surat tersebut? Syamsul kembali menjelaskan, semua tergantung JPU. “Kalau kita hanya mempetimbangkan semua bukti tersebut. Kalau memang dapat dibuktikan syarat tersebut. Tentu kami akan mempertimbangkannya,” katanya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Rusman Umar ditangkap RT 3/1 Kampung Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang oleh  petugas Polres Metro Kota Tangerang pada Rabu (06/07/2011) lalu dengan barang bukti 3,4 gram sabu dan 8 gram ganja yang sudah dicampur tembakau. (DRA).

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill