Connect With Us

Jaksa Tabrakan, Tuntutan Mertua Wakil Wali Kota Tangerang Ditunda

| Kamis, 22 September 2011 | 16:04

Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa kepemilikan narkoba Rusman Umar yang juga mertua Wakil Wali Kota Tangerang Kamis (22/09) ditunda.
 
 Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Mulyadi, Jaksa Redy sedang mengalami musibah tabrakan. “Katanya tabrakan, saya diminta untuk bilang ke Majelis Hakim sidangnya ditunda,” kata Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
 
Meski diminta untuk menjelaskan ke Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap, sidang tidak dilaksanakan untuk menyampaikan kabar tersebut. “Saya tidak bawa toga, “ singkatnya.
 
Padahal sebelumnya, terdakwa Rusman Umar beserta istrinya Ayu Wulandira sudah tiba di ruang tahanan PN Tangerang. Namun, akhirnya Rusman Umar dan istri dibawa kembali ke Lapas. Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Haharap mengaku, memang tidak ada konfirmasi dari JPU. Seharusnya, kata Syamsul, sidang yang disorot masyarakat seperti ini harus mentaati aturan, apalagi Rusman Umar adalah tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua KONI Kota Tangerang.
 
“Anda bisa terjemahkan sendiri, apakah ini pelecehan atau bukan. Tetapi karena tidak ada kabar, saya kira ditunda sampai pekan depan Kamis (29/09)” katanya.  
 
Ditanya soal dakwaan Jaksa sebelumnya, Syamsul mengatakan, hukuman penjara dari Pasal yang didakwakan, yakni Pasal 111, 112 dan 127 tentang kepemilikan Narkotika umunya adalah minimal empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 127 maksimal empat tahun penjara.
 
Kemungkinan akan diarahkan menjadi direhabilitasi, Syamsul mengaku, semua tergantung tuntutan JPU. “Karena sekiranya ada empat unsur untuk direhab, yakni syaratnya terdakwa bukan pengedar, terdakwa memiliki surat keterangan dari dokter bahwa memang kecanduan obat dan barang bukti tidak lebih dari 1 gram,” terangnya.
 
Kemungkinan surat dokter direkayasa, mengingat terdakwa memiliki surat tersebut? Syamsul kembali menjelaskan, semua tergantung JPU. “Kalau kita hanya mempetimbangkan semua bukti tersebut. Kalau memang dapat dibuktikan syarat tersebut. Tentu kami akan mempertimbangkannya,” katanya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Rusman Umar ditangkap RT 3/1 Kampung Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang oleh  petugas Polres Metro Kota Tangerang pada Rabu (06/07/2011) lalu dengan barang bukti 3,4 gram sabu dan 8 gram ganja yang sudah dicampur tembakau. (DRA).

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

KOTA TANGERANG
PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:35

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menyelenggarakan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan bertajuk Pekan Steril Anabul Kita (PESTA)

TANGSEL
Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:10

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel, di Hotel Marilyn Serpong, Rabu 14 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill