Connect With Us

Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 22 November 2025 | 18:42

Persidangan gugatan perdata Rizki Adam terhadap PT CIMB Niaga Auto Finance atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner tanpa putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.

Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng yang dilayangkan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Leo Efendi dan Rekan ini, didasari dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di jalan tanpa adanya putusan pengadilan.

 

Kronologi Dugaan Perampasan dan Pemerasan

Rusli Efendi, Kuasa Hukum Rizki Adam, menjelaskan kliennya warga Jakarta Selatan, adalah debitur sah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna tertanggal 30 November 2023.

Ia tercatat telah menunaikan 17 dari 36 angsuran, dengan total pembayaran mencapai Rp256.802.000. Objek pembiayaan adalah mobil Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4x4 AT 2021 miliknya.

Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 20 Oktober 2025, penggugat menyebutkan bahwa tanpa pemberitahuan resmi dan prosedur hukum yang benar, pihak leasing melalui eksekutor dari PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN, diduga melakukan penarikan paksa saat kendaraan dikendarai oleh staf pribadi penggugat.

"Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan," terangnya, Sabtu 22 November 2025.

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi

Rusli Efendi menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No 18/PUU-XVII/2019 dan No 71/PUU-XIX/2021.

"Putusan MK sudah tegas tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur," ujarnya.

Ia menjelaskan putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

 

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar

Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan pelaku lapangan.

"Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000," kata Rusli.

Total tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Adapun sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025, di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

"Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai  sebagai bentuk obstruction atau ketidak kooperatifan terhadap proses hukum," tegas Rusli.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill