Connect With Us

Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 22 November 2025 | 18:42

Persidangan gugatan perdata Rizki Adam terhadap PT CIMB Niaga Auto Finance atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner tanpa putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.

Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng yang dilayangkan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Leo Efendi dan Rekan ini, didasari dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di jalan tanpa adanya putusan pengadilan.

 

Kronologi Dugaan Perampasan dan Pemerasan

Rusli Efendi, Kuasa Hukum Rizki Adam, menjelaskan kliennya warga Jakarta Selatan, adalah debitur sah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna tertanggal 30 November 2023.

Ia tercatat telah menunaikan 17 dari 36 angsuran, dengan total pembayaran mencapai Rp256.802.000. Objek pembiayaan adalah mobil Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4x4 AT 2021 miliknya.

Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 20 Oktober 2025, penggugat menyebutkan bahwa tanpa pemberitahuan resmi dan prosedur hukum yang benar, pihak leasing melalui eksekutor dari PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN, diduga melakukan penarikan paksa saat kendaraan dikendarai oleh staf pribadi penggugat.

"Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan," terangnya, Sabtu 22 November 2025.

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi

Rusli Efendi menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No 18/PUU-XVII/2019 dan No 71/PUU-XIX/2021.

"Putusan MK sudah tegas tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur," ujarnya.

Ia menjelaskan putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

 

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar

Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan pelaku lapangan.

"Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000," kata Rusli.

Total tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Adapun sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025, di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

"Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai  sebagai bentuk obstruction atau ketidak kooperatifan terhadap proses hukum," tegas Rusli.

BANTEN
Andra Soni Tanggapi Video Perbandingan Jalan Perbatasan di Lebak Masih Tanah dengan Bogor Beraspal

Andra Soni Tanggapi Video Perbandingan Jalan Perbatasan di Lebak Masih Tanah dengan Bogor Beraspal

Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24

Sebuah video yang memperlihatkan kontras kondisi jalan di perbatasan Provinsi Banten dan Jawa Barat menjadi sorotan warganet.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill