Connect With Us

Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 22 November 2025 | 18:42

Persidangan gugatan perdata Rizki Adam terhadap PT CIMB Niaga Auto Finance atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner tanpa putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.

Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng yang dilayangkan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Leo Efendi dan Rekan ini, didasari dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di jalan tanpa adanya putusan pengadilan.

 

Kronologi Dugaan Perampasan dan Pemerasan

Rusli Efendi, Kuasa Hukum Rizki Adam, menjelaskan kliennya warga Jakarta Selatan, adalah debitur sah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna tertanggal 30 November 2023.

Ia tercatat telah menunaikan 17 dari 36 angsuran, dengan total pembayaran mencapai Rp256.802.000. Objek pembiayaan adalah mobil Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4x4 AT 2021 miliknya.

Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 20 Oktober 2025, penggugat menyebutkan bahwa tanpa pemberitahuan resmi dan prosedur hukum yang benar, pihak leasing melalui eksekutor dari PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN, diduga melakukan penarikan paksa saat kendaraan dikendarai oleh staf pribadi penggugat.

"Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan," terangnya, Sabtu 22 November 2025.

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi

Rusli Efendi menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No 18/PUU-XVII/2019 dan No 71/PUU-XIX/2021.

"Putusan MK sudah tegas tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur," ujarnya.

Ia menjelaskan putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

 

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar

Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan pelaku lapangan.

"Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000," kata Rusli.

Total tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Adapun sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025, di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

"Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai  sebagai bentuk obstruction atau ketidak kooperatifan terhadap proses hukum," tegas Rusli.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

BANTEN
Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penghentian kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah masa uji coba berakhir pada akhir Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill