Connect With Us

Indonesia Darurat Kekerasan Debt Collector, Ada 3.858 Pengaduan Penagihan Pinjol

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:47

Ilustrasi Debt Colletor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pada Juni 2025, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector yang berasal dari sektor fintech atau pinjol (pinjaman online).

Angka ini, yang mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga kekerasan fisik, menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi yang ada dan praktik di lapangan.

Krisis ini telah memicu dampak finansial, psikologis, dan sosial yang serius. Meskipun OJK telah memperkuat regulasi, seperti POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan dan pihak ketiga yang mereka pekerjakan.

 

Tuntutan Akuntabilitas Negara: Intervensi Komprehensif dan Penegakan Hukum

Skala krisis ini telah mencapai titik di mana negara harus mengambil tindakan tegas. Kasus-kasus kekerasan yang terus bermunculan, termasuk kasus penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector, adalah bukti nyata bahwa ancaman ini tidak lagi sebatas intimidasi, melainkan tindak pidana serius.

Kasus ini, bersama dengan insiden penagihan brutal lainnya seperti penganiayaan karyawan pabrik, menunjukkan betapa daruratnya situasi ini.

Sebagai respons, Komisi Hukum DPR mendesak agar negara tidak membiarkan intimidasi terhadap rakyat dan menegaskan bahwa hukum adalah pelindung masyarakat. Penertiban terhadap institusi dan kelompok premanisme yang berkedok debt collector harus menjadi prioritas.

 

Pendapat Ahli: Analisis Mendalam Mengenai Kekerasan dan Kriminalitas

Para ahli telah menyoroti dampak mendalam dari praktik penagihan yang agresif. Psikolog klinis Fitri Fausiah pernah menyampaikan bahwa teror dari pinjol dapat membuat korban mencapai titik di mana mereka "tidak tahu lagi harus bagaimana," yang berujung pada keinginan untuk mengakhiri hidup.

Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala dalam beberapa wawancara media, seringkali menekankan bahwa kekerasan oleh debt collector adalah fenomena kriminal yang dipicu oleh faktor-faktor struktural, seperti tekanan dari perusahaan untuk menagih utang.

Ia berpendapat kurangnya pelatihan dan pengawasan mendorong mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

Berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, banyak korban telah mengajukan pengaduan. Jeanny Silvia Sari Sirati, Pengacara Publik di LBH Jakarta, menjelaskan gaya penagihan yang memaksa dan mengintimidasi dilakukan karena para debt collector mengejar target dari perusahaan.

Selain itu, buku saku LBH Jakarta tahun 2020 menyarankan korban untuk tetap tenang dan mengambil langkah hukum, seperti membuat laporan pidana ke kepolisian.

 

Hak Konsumen yang Dilindungi Hukum

Peminjam memiliki hak fundamental yang wajib dilindungi, dan mereka harus tahu bahwa mereka tidak perlu menghadapi intimidasi.

1. Hak untuk Tidak Diintimidasi

Menurut hukum dan aturan OJK, debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, dan tindakan memalukan dalam proses penagihan.

2. Batasan Waktu Penagihan

Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain.

3. Hanya Menagih kepada Peminjam

Debt collector dilarang menagih kepada pihak lain selain peminjam, termasuk kontak darurat.

4. Perlindungan Data Pribadi

Penyebaran data pribadi peminjam adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Aturan Penagihan OJK dan Pasal-Pasal Pidana bagi Pelanggar

OJK telah mengeluarkan aturan tegas mengenai tata cara penagihan. Jika debt collector melanggar aturan, mereka dapat dipidanakan.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dapat menjerat pelaku yang melakukan ancaman atau pemaksaan.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Hukuman ini dapat lebih berat jika pemerasan disertai dengan kekerasan yang menyebabkan cedera serius atau kematian.

UU ITE Pasal 32 juncto Pasal 48 dapat digunakan untuk menjerat debt collector atau lembaga pinjol yang menyebarkan data pribadi atau melakukan pelecehan siber. Sanksi pidananya bisa berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan denda 1 hingga Rp10 miliar.

Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang segala bentuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Krisis kekerasan oleh debt collector adalah cerminan dari ketimpangan dan kelemahan dalam sistem. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.

Negara wajib melindungi warganya dari praktik penagihan yang jahat. Hal ini tidak hanya memerlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas, tetapi juga edukasi literasi keuangan yang masif dan penyediaan dukungan psikologis serta sosial yang komprehensif bagi para korban.

Namun, penyelesaian fundamentalnya adalah dengan mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi, terutama di daerah yang tertinggal.

Dengan memberikan akses yang setara ke pendidikan berkualitas dan peluang karir yang layak, masyarakat tidak akan mudah terjerumus dalam jeratan utang atau terpaksa menjadi bagian dari kelompok premanisme.

Ini adalah langkah fundamental untuk menciptakan ekosistem sosial dan ekonomi yang sehat, adil, dan berkesinambungan bagi seluruh warga negara.

“Hanya dengan pendekatan multisektoral dan kolaboratif, yang melibatkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat, Indonesia dapat menciptakan ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan benar-benar melindungi hak serta martabat setiap warga negaranya,” tutup Ibnu Haykal, Ketua Yayasan Pro Publika.

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill