Connect With Us

Adang Suyitno Langgar Kode Etik

| Minggu, 23 Oktober 2011 | 22:05

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG-Hasil rapat pleno yang dilakukan oleh tim Dewan Kehormatan (DK) KPU Banten pada Minggu (23/10) malam telah keluar hasil. Anggota KPU Kota Tangerang Adang Suyitno dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara.
 
 “Dalam pleno yang telah dilakukan DK KPU Banten, kami memutuskan bahwa Adang Suyitno telah berbuat tidak patut  atau menyalahi kode etik,” ungkap Sekretaris DK KPU Banten Lukman Hakim kepada wartawan.  
 
Karenanya, kata Lukman, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Ketua KPU Banten Hambali untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan, secara tertulis. 
 
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan sanksi itu, ujar Lukman, dikarenakan dalam pertemuan yang dilakukan tidak diketahui oleh Ketua KPU.
 
“Pertemuan dengan salah satu anggota DPD RI dan seluruh PPK di Kota Tangerang itu berdasarkan inisiatif, dan tidak ada pemberitahuan kepada orang KPU lainnya,” terangnya.
 
Hal yang memberatkan lainnya, ujar Lukman, yakni adanya pemberian uang ongkos senilai Rp300 ribu kepada seluruh PPK yang hadir. 
 
“Adang terbukti memberikan langsung uang itu kepada seluruh PPK. Dan itu adalah hal yang memberatkan,” katanya.
 
 Dilanjutkan Lukman, ada juga beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan DK KPU Banten, yaitu bahwa pertemuan tersebut dilakukan bukan sebagai tim penyelenggara yang bertemu dengan tim sukses salah satu pasangan calon. Pasalnya, waktu pertemuan digelar, belum ada penetapan bakal calon gubernur.
 
“Setelah kami lakukan klarifikasi terhadap semua pihak, diketahui dalam pertemuan itu tidak ada komentar atau arahan untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011,” papar Lukman.
 
Bukti kuat lainnya yang meringankan, ungkap Lukman, bahwa anggota DPD RI itu membawa surat tugas untuk melakukan pertemuan bersama anggota KPU dan seluruh PPK di Kota Serang.
 
 “Akan tetapi bagaimanapun, pertemuan itu tidak patut karena dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan dan tafsir yang salah bagi masyarakat, " jelasnya. (FUA) 
MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04

Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill