Connect With Us

Diklaim Warga, Pemkot Tangerang Eksekusi Aset Eks SDN Rawa Bokor Seluas 1.580 Meter Persegi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 April 2026 | 14:55

Petugas Satpol PP dihadang warga yang mengaku ahli waris saat hendak eksekusi aset daerah di eks SDN Rawa Bokor, Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat 24 April 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengamankan aset berupa lahan dan bangunan eks Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawa Bokor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat 4 April 2026.

Dalam pengamanan tersebut, puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI dikerahkan ke lokasi karena adanya penolakan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Para warga melakukan aksi perlawanan dengan menghalangi petugas, hingga sempat terjadi adu mulut dan saling dorong.

Bahkan warga juga menghadang alat berat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang diterjunkan untuk melakukan pembongkaran.

“Kami sebagai ahli waris berhak menjaga tanah kami. Ini milik kami, jadi kami akan pertahankan,” tegas salah satu warga.

Pantauan di lokasi lahan tersebut ditutup dengan pagar seng. Di bagian depan terdapat coretan dan plang yang berisi klaim kepemilikan lahan.

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjuntak menegaskan lahan dengan luas kurang lebih 1.580 meter persegi tersebut merupakan aset Pemkot atas dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004.

Namun, tanah terebut dikuasai oleh pihak yang mengaku ahli waris, sehingga eksekusi ini dilakukan dengan payung hukum yang sangat kuat, yakni UU No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang Berhak atau Kuasanya.

"Lahan ini merupakan aset negara yang peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas. Jadi negara hadir untuk mengatur dan melindungi masyarakatnya. Pemkot dalam hal ini memiliki dasar hukum sah Berupa Sertifikat Hak Pakai," ujarnya.

 

 

Proses Persuasif Telah Dilalui

Sebelum melakukan tindakan penertiban dengan alat berat, Gading menjelaskan bahwa pihaknya telah mengedepankan langkah-langkah humanis dan administratif.

Pemkot Tangerang telah melayangkan serangkaian surat peringatan (SP) kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan tersebut.

"Pihak Pemkot telah memberikan tenggang waktu mulai dari 7x24 jam, 3x24 jam, hingga 2x24 jam bagi penghuni untuk mengosongkan lahan secara mandiri," ujarnya.

Gading mengungkapkan bahwa audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah difasilitasi di tingkat kecamatan. "Namun, karena tidak ada titik temu dan aktivitas di lokasi masih berlanjut, tindakan tegas pun diambil," pungkasnya.

 

Persilakan Jalur Hukum

Menanggapi klaim pihak lawan yang mengaku memiliki dokumen girik atas lahan tersebut, Pemkot Tangerang mempersilahkan mereka menempuh jalur hukum.

"Sebagai negara hukum, kami tidak membatasi hak masyarakat. Silakan ambil langkah hukum, nanti di pengadilan kita tunjukkan bukti-buktinya. Rahasia negara tentu tidak semua bisa dipublikasikan sekarang, tapi kami berdiri tegak di atas aturan yang berlaku," tegas Gading.

 

Klaim Ahli Waris

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris, Harindu Purba dari Tim Kantor Kuasa Hukum Depuhar dan Rekan menjelaskan aksi warga ini merupakan upaya mempertahankan hak milik sah, dengan bukti kuat berupa Surat Girik Nomor 436 Persil 77 atas nama Biar Bin Koentoel, tertanggal 20 Oktober 1971.

Adapun dalam Girik, lahan ahli waris tercatat seluas 5.580 meter persegi. Sementara yang dipakai Pemkot Tangerang untuk SD seluas 1.580 meter prsegi.

"Kami punya Girik asli, sedangkan Pemkot hanya mengklaim melalui Sertifikat Hak Pakai yang peruntukannya sudah kedaluwarsa. Lagipula, tidak mungkin serta merta keluar Sertifikat Hak Pakai, kalau tidak ada sertifikat (kepemilikan) sebelumnya," ujarnya.

Ditanya terkait upaya gugatan, Harindu Purba menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah sehingga gugatan seharusnya dilakukan Pemkot. Eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa ada putusan pengadilan.

"Kami yang memiliki dan menguasai lahan ini, bukan kami yang harusnya menggugat, tapi Pemkot. Jadi jangan dibalik-balik," pungkasnya.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill