TANGERANGNEWS.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Program tersebut bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. Potongan 5 persen tersebut dihitung dari pokok PKB yang harus dibayarkan wajib pajak.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, program diskon tersebut merupakan upaya memberikan apresiasi sekaligus keringanan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
"Bayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo dapat potongan diskon sebesar 5 persen dihitung dari pokok. Ini sebagai bentuk apresiasi Bapenda Banten kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo," ujar Awal.
Ia menjelaskan, program potongan tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pembayaran PKB akan kembali mengikuti ketentuan normal. Karena itu, Samsat Cikokol mengajak masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo dan segera memanfaatkan program tersebut.
"Potongan ini tentu bisa mengurangi nilai pembayaran normal seperti biasanya. Maka kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sesegera mungkin, selama masih berlaku," katanya.
Menurut Awal, program diskon juga menjadi respons Pemerintah Provinsi Banten terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain mendapatkan keringanan pembayaran, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten. Awal mengatakan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, layanan kesehatan hingga program pendidikan gratis.
"Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan yang saat ini sedang gencar dilakukan Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.
Samsat Cikokol juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo. Sementara bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan atau belum melakukan pembayaran, masyarakat diimbau segera melaksanakan kewajibannya.
"Untuk yang masih belum bayar, kami imbau segera melaksanakan kewajibannya. Selain mendapatkan kemudahan melalui program potongan ini, pembayaran pajak juga penting untuk kelengkapan administrasi kendaraan," kata Awal.
Warga Langsung Manfaatkan Diskon
Program potongan PKB tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku tertarik memanfaatkan program diskon dengan langsung membayarkan pajak kendaraan mereka sebelum jatuh tempo.
Hadi, salah seorang warga yang membayar pajak kendaraan di Samsat Cikokol mengaku terbantu dengan adanya potongan 5 persen dari pokok PKB. "Alhamdulillah, saya baru tahu ada potongan 5 persen dari pokok pajak kendaraan kalau bayarnya sebelum jatuh tempo. Jadi sekalian saya bayar sekarang, lumayan mengurangi pembayaran," ujar Hadi.
Adanya program tersebut menjadi keuntungan bagi masyarakat yang memang sudah waktunya membayar pajak kendaraan. "Kalau memang sudah waktunya bayar, lebih baik dibayar sekarang. Ada potongan 5 persen dari pokok PKB, jadi pembayaran sedikit lebih ringan," katanya.