Connect With Us

Pembahasan Belasan Raperda Mandek

| Minggu, 27 November 2011 | 17:06

Pengesahan Perda kota Tangerang . Wahidin Halim dan Herru Rumawatine. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Pembahasan belasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mandek. Padahal, sedianya akhir Desember ini merupakan batas akhir Raperda tersebut harus disahkan menjadi Perda.
 
Berdasarkan data DPRD Kota Tangerang, dari 18 Raperda di Kota Tangerang, 11 Raperda telah sah menjadi Perda. Sementara tujuh Raperda belum diselesaikan pembahasannya oleh DPRD Kota Tangerang dengan Pemkot Tangerang.
 
Ketujuh Raperda itu yakni, Raperda Penyusunan APBD 2012, SOTK Sekretariat Daerah,SOTK Sekretariat Dewan, SOTK Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), SOTK Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Pendirian BPR Syariah dan Corporate Social Responsibility.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, belum di sahkannya tujuh Raperda itu karena terjadinya pembahasan yang alot antara DPRD dan dinas/badan (eksekutif) yang mengajukan Raperda untuk disahkan menjadi Perda.
 
Pembahasan itu berupa materi dalam Raperda yang belum disepakati. Misalnya, pasal-pasal dalam Raperda dan sub-sub SOTK. Termasuk, tupoksi dan kewenangan serta pertimbangan pendapatan asli daerah dari Raperda tersebut. "Jadi tidak mudah dan secepat itu untuk memutuskan sebuah Raperda harus disahkan menjadi Perda. Butuh waktu, analisa dan pembahasan lebih mendalam," kata Gatot, hari ini.
 
Adapun, tujuh Raperda yang belum diketok palu untuk disahkan menjadi Perda akan di paripurnakan pada awal bulan Desember 2011. Ke-tujuh Raperda itu memang harus dilakukan pembahasan baik penambahan maupun hal-hal yang patut dikurangi untuk kemudian diputuskan. "1 Desember 2011, semua Raperda itu akan diparipurnakan," kata Gatot.
 
Sama halnya dengan di Kota Tangsel. Dari 11 Raperda, baru tujuh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tahun ini. Adapun, empat Raperda lainnya masih ketinggalan dan belum diputuskan menjadi Perda. Antara lain, Raperda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Hiburan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Bangunan.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhammaben menjelaskan, empat Raperda yang belum disahkan akan diselesaikan pada akhir tahun ini. Pihaknya membantah dinilai telat untuk menyelesaikan empat Raperda yang belum diputuskan menjadi Perda.
 
Pengesahan Raperda menjadi Perda harus diajukan ke Gubernur untuk kemudian dikembalikan lalu kemudian baru disahkan menjadi Perda. Diakuinya, faktor lambannya ketok palu empat Raperda sampai akhir tahun ini karena perlu dilakukan beberapa tahap penyempurnaan baik dari tingkat dinas yang kemudian diserahkan berkasnya ke DPRD.
 
Kemudian harus dilakukan pembahasan kembali apakah patut Raperda tersebut diputuskan menjadi Perda. "Kami tidak lambat, tetapi perlu kematangan untuk memutuskan sebuah Raperda menjadi Perda,"kata Ruhammaben.(DRA)

KAB. TANGERANG
Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:12

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill