Connect With Us

Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen, Samsat Cikokol Ajak Warga Manfaatkan Program

Redaksi | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:46

Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan penghapusan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No 435 tahun 2026 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

”Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini," ujar Awal.

Menurutnya, program pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awal mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, pembebasan denda tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus dibebani sanksi denda PKB akibat keterlambatan.

"Kesempatan ini tentunya sangat baik bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera dimanfaatkan sebelum program berakhir," katanya.

Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Tidak hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah terlewat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan mendapatkan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya. Pembebasan denda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar lebih tertib dalam membayar pajak.

Awal menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pembebasan denda tersebut dengan segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing. "Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Awal.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:07

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill