TANGERANG-Polrestro Kota Tangerang, selama Operasi Jaya 2011 (28 November - 11 Desember), berhasil menilang sebanyak 3.005 pengendara. Mereka ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas, dan tidak lengkapnya dokumen berkendara para pengendara itu.
"Selama delapan hari kami operasi, sudah 3.005 pengemudi yang kami tilang. Dengan perincian, 1.317 tidak memiliki SIM, dan sisanya sebanyak 1.558 bermasalah STNK-nya," ucap AKBP Pamudji, Kasat Lantas Polrestro Kota Tangerang saat gelar operasi di Jalan Daan Mogot, Senin (5/12).
Menurut Pamudji, dibandingkan operasi serupa pertengahan tahun lalu, jumlah pelanggaran hampir sama. Yakni selama dua pekan operasi, sekitar 6.000 pengemudi yang berhasil ditilang. Operasi kali ini, baru delapan hari sudah 3.005 pengemudi yang ditilang. Karena itu diprediksi hingga 11 Desember, akan terjaring jumlah pelanggaran yang sama.
"Kesadaran para pengemudi masih rendah. Meskipun sering ada razia atau operasi, mereka tetap melanggar dan tidak berubah," ucap Pamudji.
Dalam razia tersebut, pihaknya mengerahkan 23 orang petugas kepolisian, yang dibantu oleh Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan. "Razia digelar secara intensif di jalan-jalan utama, terminal, shelter bus, dan juga dilakukan sosialisasi ke sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar taat lalulintas," ucapnya.
Menurut Pamudji, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah membawa barang lebih dari muatan untuk roda dua, bonceng tiga, tidak menyalakan lampu, dan tidak melengkapi SIM maupun STNK saat berkendara.
Namun kata Pamudji, angka kecelakaan pada razia kali ini justru menurun, yakni satu orang luka berat dan delapan orang luka ringan. "Semua pengendara yang kami tilang akan dikenakan sanksi pasal 281 UU No 22 Tahun 2009. Mereka akan menjalani persidangan dengan denda uang antara, Rp 100.000, Rp250.000, Rp 500.000, Rp 750.000, sampai Rp1 juta," ucapnya.
Andre, seorang pengendara sepeda motor yang terkena razia, mengungkapkan kekesalannya. Karena dia bukan warga Tangerang, tapi terkena tilang. "Saya pas antar barang ke Tangerang ini, rumah saya di Senen, malah kena tilang," ujarnya menggerutu, karena tidak punya SIM.
Andre pantas kesal, karena dia harus mengikuti persidangan di PN Tangerang. "Sudah jauh sidangnya, bisa tidak kerja ini," ujarnya.(DRA)