Connect With Us

Kamis Ini Kasus KPUD Kota Tangerang Disidang

| Senin, 1 Juni 2009 | 19:02

TANGERANGNEWS-Pada Kamis (4/6) ini direncanakan kasus pengelembungan suara yang diduga dilakukan KPUD Kota Tangerang dengan terdakwa masing-masing yakni Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami, serta empat anggota KPUD Kota Tangerang Namun Kosasih, Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria dan Baehaqi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, seluruh berkas kasus itu sudah diserahkan Senin (1/6) pada pukul 15.00 WIB ke PN Negeri Tangerang dan dinyatakan telah lengkap. Persidangan itu akan dilakukan selama tujuh hari secara berturut-turut mulai Kamis (4/6) ini. “Persiangan akan dilakukan secara bergantian dengan marathon,” katanya, hari ini kepada tangerangnews.com Berkas itu, kata dia, terbagi atas dua berkas. Satu berkas, Ketua KPUD sedangkan berkas yang kedua untuk keempat anggota KPUD. Untuk pelaksanaan persidangannya, tiap terdakwa nantinya akan dilakukan sehari satu orang. “Namun itu semua tergantung PN Tangerang nanti,” jelasnya. Dirinya mengatakan, seluruhnya akan dikenakan undang-undang tindak pidana pemilu No.10 tahun 2008, yakni Pasal 288 dan Pasal 299 dengan ancaman minimal 12 bulan paling lama 36 bulan, ditambah denda Rp12-36 juta. Saat ditanya kenapa saksi dari Partai Golongan Karya yakni Yogi Ahun Saud menjadi tersangka, dirinya menjawab, pihak kejaksaan tidak pernah memberikan petunjuk kepada polisi agar Yogi menjadi tersangka. “Itu dari polisi, bukan kami,” ucapnya. Dirinya juga mengatakan, berkas Yogi saat dilimpahkan ke Kejari Tangerang masih banyak ditemukan kekurangan. “Bisa saja Yogi menjadi tersangka asalkan dari anggota KPUD Kota Tangerang ada yang membeberkan keterkaitan Yogi,” tandasnya. Wakil Ketua PN Tangerang karel Tuppu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan enam orang hakim khusus menangani kasus tindak pidana pemilu. (rangga)
BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

KOTA TANGERANG
3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:25

Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.

WISATA
Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Selasa, 4 November 2025 | 10:49

Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill