TANGERANG-Sekitar 140 buruh PT SM Global yang beralamat di Jalan Telesonik Raya, Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, mendemo Gedung Pemerintah setempat, Rabu (14/12).
Mereka menuding pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak berjalan sehingga pihak manajemen perusahaan produksi garmen tersebut hingga kini tidak memberikan hak normatif kepada karyawan.
Dewan Pengurus Besar Federasi Serikat Buruh Banten (FSBB) Indra Plaza yang juga koordinator aksi mengatakan, karyawan hanya menuntut hak normatif seperti Jamsostek dan gaji setaraf Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini tidak pernah diberikan.
"Karyawan hanya gaji sebesar Rp 1,285 juta, tapi mereka bekerja dari Jam 7 pagi hingga 7 malam. Gaji mereka juga dipotong untuk Jamsostek, namun uangnnya tidak disetorkan ke Jamsostek," terangnya.
Menurutnya, hal ini sudah berlangsung selama sejal tahun 1994. Serikat buruh sudah melaporkannya ke Disnaker namun tidak ada tindaklanjut. "Hak normatif itu seharusnya diberikan tanpa harus diminta karena sudah ketentuan Undang-undang. Kalau selama ini laporan kita tidak pernah diprotes, berarti pengawasan Disnaker tidak berjalan," ungkap Indra.
Perwakilan buruh sempat melakukan hearing dengan DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan tuntutannya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Suparmi menyatakan akan memanggil pihak perusahaaan untk mengkklarifikasi tuntutan buruh. "Manajemen past akan kita panggil. Mungkin minggu ini," katanya.
(RAZ)