TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait penanggulangan fakir miskin.
Menurut ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatinwe, dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2012, ada 22 raperda yang akan digulirkan. Terdiri dari 18 Raperda dari eksekutif dan 4 dari legislatif. “Salah satu yang akan digulirkan adalah raperda penanggulangan fakir miskin,” katanya, Selasa (10/1).
Herry mengatakan, tujuan Raperda ini untuk mendukung program pemerintah pusat, terkait penanggulangan fakir miskin di Indonesia. Dalam Raperda ini nantinya akan diatur mengenai pembinaan fakir miskin hingga memberikan beasiswa dan menyediakan tempat untuk pembinaan.
“Sehingga fakir miskin tidak perlu lagi mengemis di jalan. Mereka dibina agar dapat membuka peluang usaha untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ungkapnya.
Diakui Ketua DPRD, saat ini Pemkot sudah melakukan upaya untuk meminimalisir penyakit sosial masyarakat (PMS) seperti pengemis dengan melakukan razia dan mengirimnya ke pusat rehabilitasi di Bekasi. Untuk kedepan diharap pembekalan dan pembinaan dapat dilakukan di Kota Tangerang.
"Semoga dengan rencana ini, berbagai pihak dapat menyetujui hingga Perda ini dapat disahkan dan kita dapat bersama-sama menyelesaikan masalah fakir miskin ini di Kota Tangerang," tegasnya lagi.
Selain akan mengajukan raperda penanggulangan fakir miskin, DPRD juga akan mengajukan raperda CSR, raperda pembinaan jasa konstruksi dan raperda pelayanan publik.(RAZ)